Selama ini Dikira Milik Pemkab, Pasar Inpres Takengon Digugat ke Pengadilan

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Banyak yang mengira, Pasar Inpres yang terletak di jantung Kota Takengon selama ini dimiliki oleh Pemkab Aceh Tengah.

Namun, saat ini tanah yang kini menjelma sebagai salah satu pasar tradisional di Aceh Tengah itu tengah disengetakan oleh pihak yang mengaku memiliki tanah tersebut.

Dan saat ini, sengketa kepemilikan tanah Pasar Inpres Takengon sudah masuk ke sidang di Pengadilan Negeri Takengon.

Demikian disampaikan oleh kuasa hukum penggugat, Ni’mah Kurniasari, S.H dan Fakhruddun, SH dari kantor hukum NK and Assosiates, Rabu 29 Juni 2022.

“Benar, kita sudah daftarkan gugatan ke PN Takengon sejak April 2022 lalu. Penggugat merasa memiliki hak yang cukup kuat untuk mengajukan gugatan tersebut,” kata Ni’mah.

Katanya lagi, kemarin Selasa (28/06/2022) juga telah berlangsung sidang lapangan yang turut dihadiri Majelis Hakim, Panitera Pengadilan Negeri Takengon, pihak tergugat dab aparat kampung setempat.

“Pemeriksaan tempat ini dilakukan untuk mengetahui lokasi dan ukuran tanah yang disengketakan,” sebut dia.

Ujar Ni’mah, awalnya sebagian besar masyarakat lebih beranggapan bahwa pasar tersebut berada dalam kekuasaan Pemkab Aceh Tengah. Meski pada hakikatnya pasar tersebut adalah milik orang perseorangan.

“Perkara ini sudah masuk ketahap pembuktian, dan selanjutnya hakim nanti yang akan memutuskan objek perkara pasar inpres itu milik siapa? Sebagai warga negara hendaknya kita menempuh jalur jalur hukum yang benar dalam memperjuangkan hak,” katanya.

Ditanya, siapa pihak penggugat, Ni’mah mengatakan ada beberapa orang, dan yang digugat ada 5 pihak, salah satunya Badan Pertanahan Nasional (BPN).

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.