Ramung Institute : Anggota DPRK Boleh Jadi Pengurus Kadin

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Menanggapi persoalan rangkap jabatan Ketua DPRK Aceh Tengah Arwin Mega yang juga Ketua Kadin Aceh Tengah, Direktur Ramung Institute Waladan Yoga berpendapat, hal tersebut tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyatakan setiap anggota DPRK boleh menjadi pengurus organisasi di setiap daerah.

“Yang dimaksud dengan badan lain yang sumber anggarannya bersumber dari APBN/APBD seperti yang disebutkan dalam berita sebelumnya haruslah dilihat badan di daerah yang bentuk/dijalankan sepenuhnya yang anggarannya bersumber dari APBK Kabupaten/Kota,” kata Waladan, Selasa malam 28 Juni 2022.

Secara sederhana ujarnya lagi, harus melihat badan yang dimaksud adalah badan yang dibentuk/didirikan dengan Surat Keputusan Bupati atau berdasarkan dengan Qanun Kabupaten/Kota, sederhananya anggarannya sudah dianggarkan dalam Qanun APBK Kabupaten Aceh Tengah setiap tahunnya, secara eskplisit maknanya mulai dari gaji pegawai, gaji direksi dan gaji lain lainnya bersumber dari APBK.

“Minsalnya di Aceh Tengah setahu saya hanya ada dua badan usaha atau badan lainnya yang dibentuk yaitu Badan Usaha Milik Daerah PDAM dan Badan Usaha PD. Tanoh Gayo. Untuk kedua Badan ini anggota DPRK Kabupaten Aceh Tengah tentu dilarang untuk menjadi pengurus baik menjadi Ketua atau sekedar menjadi pegawai/pengurus,” tegasnya.

Untuk Badan yang seperti itulah anggota DPRK Aceh Tengah dilarang melakukan rangkap jabatan, tidak relevan jika kemudian hal ini dipermasalahkan maka berapa banyak anggota DPRA dan DPRK di Aceh saja harus meletakan jabatannya sebagai ketua atau pengurus olahraga di Daerah.

“Sebenarnya jika mau membaca aturan aturan soal tata kerja DPRD dapat kita baca secara saksama dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Jangan dibaca PP yang lama, sudah pasti tidak relevan lagi,” sebutnya.

Bahkan dalam PP 12 Tahun 2018 ini, kata Waladan jika mau membaca secara saksama tidak ada larangan bagi anggota DPRK untuk melakukan rangkap jabatan, baik itu menjadi pengurus di KADIN, menjadi pengurus olahraga atau menjadi pegurus organisasi lain sepanjang dipahami organisasi itu tidak dibentuk dengan Qanun atau Surat Keputusan Bupati.

‘Bahkan di Indonesia beberapa anggota DPRDnya menjadi pengurus KADIN, minsalnya di Kabupaten Banjar, kemudian dijajaran pusat minsalnya kita bisa melihat Ketua MPR saat ini juga menjadi pengurus KADIN dan menjadi Ketua Ikatan Motor Indonesia,” sebut Waladan.

Kesimpulan penelitian yang dia lakukan baik yang kita lakukan secara kajian peraturan perundangan maupun studi kasus baik di Pusat dan dibeberapa daerah bahwa kemudian angora MPR, DPR, DPD dan DPRD/DPRK boleh menjadi pengurus organisasi didaerah masing masing baik menjadi pengurus baik di KADIN, pengurus cabang olahraga maupun menjadi pengurus organisasi lain.

[Ril]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.