TAKENGON-LintasGAYO.co : Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tengah berhasil meringkus 11 orang yang menjadi bandar narkotika kelas 1.
“Dalam dua minggu terakhir kira berhasil membekuk 11 pelaku narkoba, 6 pelaku narkoba jenis ganja dan 5 pelaku sabu-sabu,” kata Kapolres Aceh Tengah, AKBP Nurochman Nulhakim melalui Kasat Narkoba, AKP Wawan Darmawan, S.IK, Rabu 15 Juni 2022.
Dikatakan, ke-11 pelaku ini sudah dikatakan sebagai bandar narkoba yang saat ini menjadi penyakit di masyarakat.
“Jika dilihat dari barang bukti yang kita temukan, mereka ini bukan lagi dikategorikan sebagai pemakai, tetapi sudah bandar,” tegasnya.
Kesebelas pelaku ditangkap di tempat yang berbeda, dan dari mereka diamankan 25 Kg ganja dan 10 gram sabu-sabu.
“Kita menghimbau kepada masyarakat Aceh Tengah bila ada yang mengetahui terkait penyalahgunaan narkotika, maka segera dilaporkan, untuk mencegah penyebarannya,” tandasnya.
[Darmawan]