11 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Aceh Tengah, 2 Diantaranya Pasutri

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Satuan Resesre Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Tengah berhasil membekuk 11 tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim, S.IK melalui Kasat Narkoba, AKP Wawan Darmawan, S.IK, Kamis 2 Juni 2022 mengatakan, ke-11 pelaku ini ditangkap dalam sepekan terakhir.

Disampaikan, ada empat dari 11 tersangka ini yang ditangkap secara bersamaan di sebuah kos di kawasan Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen.

“Keempat pelaku tersebut adalah PP 19 tahun, MI 18 tahun, ASB 18 tahun dan RR 18 tahun. Keempatnya, menyimpan ganja seberat 130 gram,” kata Wawan yang juga putra Gayo ini.

Tersangka lainnya, RM 18 tahun, di Kampung Merah Mersah, Kecamatan Lut Tawar, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 2,23 gram.

Sedangkan tersangka DK (17) ditangkap di Kampung Merah Mersah Kecamatan Lut tawar ditemukan dua ampul ganja seberat 40 gram di saku celana sebelah kanan.

Selanjutnya,  tersangka SR 23 tahun di Takengon Timur. “Tersangka ini, mengaku menyimpan ganja di rerumputan yang tak jauh dari kandang kerbau miliknya,” kata Wawan.

Kemudian polisi juga menangkap TI 35 tajun dengan barang bukti satu bungkus ganja seberat 90 gram dan YI 38 tahun dengan barang bukti ganja seberat 640 gram.

Dilanjutkan, tersangka selanjutnya adalah pasangan suami istri berinisial MI tahun dan RG 37 tahun. Keduanya ditangkap, di rumahnya di kawasan Lot Kala, Kebayakan.

“Pasangan suami istri (pasutri) ini, menyimpan sabu-sabu seberat 93,32 gram. MI yang merupakan istri dari RG, sebelumnya juga memiliki suami yang kini terjerat kasus yang sama, dan sedang menjalani hukuman. RG merupakan suami kedua MI,” tandas Kasat Narkoba Polres Aceh Tengah yang baru menjabat 9 hari ini.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.