Generasi Jumud

oleh

Oleh : Drs. Jamhuri Ungel, MA*

Masa Sebelum Masa Jumud

Bila kita mempelajari perkembangan atau priodesasi sejarah Islam, sejarah hukum Islam, Sejarah Peradaban Islam, maka kita dapat menyusunnya priode Rasul, priode sahabat, priode tabi’in, priode tabi’ tabi’in, priode mazhab, priode jumud dan priode tajdid.

Priode-priode ini biasa dilanjutkan dengan priode modern dan new modern. Masing-masing priode ini mempunyai ciri khas tergantung kepada objek kajian yang akan dibahas dalam masing-masing priode tersebut.

Bila dilihat dari sejarah peradaban Islam maka para penulis akan membahas kemajuan peradaban Islam, baik itu dari segi Arsitektur atau kemajuan ilmu pengetahuan.

Selanjutnya bila dilihat dari sisi perkembangan pensyariatan hukum Islam, maka peneliti ka akan melihat kemajuan hukum Islam dalam masing-masing priode tersebut ditambah dengan kemajuan hukum dalam masa-masa kerajaan hukum Islam sampai pada era kemajuan yang disebut dengan masa modern.

Demikian juga bila dilihat dari segi metode dan perkembangan hukum Islam (fiqh)
Perkembangan hukum Islam (fiqh) mencapai puncak kejayaan tertinggi pada masa mazhab, dimana pada masa ini semua pendapat para mujtahid mulai dari masa sahabat dikumpulkan dan dibuat sistematis untuk selanjutnya ditulis di dalam kitab-kitab mazhab.

Baik itu ditulis oleh Imam mazhab sendiri atau juga di tulis oleh murid-murid mereka dengan menyandarkan semua isi kitab kepada pendapat Imam mereka.

Tradisi menulis di masa maszhab sangat dipengaruhi oleh tradisi yang berkembang, untuk ini penulis melihat sangan dipengaruhi oleh apa yang diajarkan oleh Nabi, sehingga berpengaruh pada tradisi Imam mazhab.

Seperti : Imam Abu Hanifah adalah seorang ulama yang memiliki kecerdasan yang luar biasa sehingga sampai saat pendapatnya sangat mewarnai fiqh yang berlalku di seluruh dunia, sampai-sampai ketika membahas perbandingan mazhab pasti mengambil salah satu pendapat yang akan dibandingkan adalah pendapat mazhab Hanafi.

Beliau tidak memiliki kitab yang ia tulis sendiri, tetapi kitab-kitab dalam mazhab Hanafi sangat banyak, semuanya ditulis oleh murid-murid beliau.

Pada awalnya pendapat-pendapat Imam Hanafi tidak banyak menggunakan dalil, ini sebagai bukti kalau beliau adalah ahl ar-ra’yi, namun dalam kitab-kitab murid beliau semua pendapatnya mempunyai dalil, ini juga sebagai bukti bahwa dalil-dalil terhadap pendapat Hanafi di muat oleh murid-murid, tentu saja dalam memuatnya bukanlah sembarangan tetapi dipahami dengan menggunakan metode yang digunakan Hanafi.

Urutan kedua adalah Imam Malik, pada masa Imam Malik tradisi menulis Sudan mulai ada, dimana Imam Malik memiliki satu kitab yang sangat populer yaitu Kitab al-Muwaththa’.

Kitab ini pada masa khalifah al-Makmun pernah diminta untuk dijadikan pegangan para hakim namun tidak diizinkan karena beliau takutkan akan matinya ijtihad di tangan para hakim.

Dari sisi sistematis kitab ini disusun dengan menggunakan sistematika fiqh, yang diawali dengan bab ibadah, munakahat, muamalah dan jinayah. Sedangkan dari segi materi beliau lebih banyak menggunakan dalil, terlebih lagi dalil-dalil Hadis, ini juga membuktikan bahwa Imam Malik adalah ulama yang digolongkan kepada ahl al-hadis.

Selanjutnya mazhab ke empat adalah mazhab Syafi’i, Imam Syafi’i mempunyai dua kitab yang sangat populer yaitu kitab al-Umm sebagai kitab fiqh dan al-Risalah sebagai kitab Ushul Fiqh.

Kitab al-Risalah di tulis sebagai pembelaan diri Abdurrahman al-Mahdi sebagai ahl al-hadis yang tinggal dikalangan ahl al-Ra’yi sampai saat ini kita ini dikenal sebagai kita Ushul Fiaq pertama.

Kemudian terakhir adalah mazhab Hanabali, Imam Ahmad bin Hanbal menulis kita yang populer dalam bidang hadis yakni kita Musnad Ahmad bin Hanbal. Kendati ia menulis kitab hadis tetapi ia lebih populer sebagai ulama fiqh, sampai ia lebih dikenal dengan tokoh utama mazhab Hambali.

Masa Jumud

Masa mazhab adalah masa yang sangat sempurna dalam sejarah perkembangan hukum (fiqh), pada masa ini munculnya para mujtahid muthlaq yang berpikir mandiri dengan tidak menyandarkan pendapatnya kepada mujtahid-mujtahid tertentu atau juga tidak menyandarkan pendapat mereka kepada kelompok atau mazhab tertentu.

Mereka yang menjadi mujtahid muthlaq ini selanjutnya mengimami lahirnya Mazhab : Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hambali.

Upaya yang mereka lakukan sebagaimana disebutkan sangat luar biasa dalam berijtihad sampai kepada mensistematisasikan meterai hukum berdasarkan pikiran mereka. Kemudian mengkaji ilmu secara lengkap dan hampir tidak ada yang celah dan luang untuk para pengkaji selanjutnya.

Pada masa Jumud para mujtahid tetap ada dan mereka melakukan ijtihad, ijtihad yang mereka lakukan tidak mandiri (sebagai mujtahid muthlaq) tetapi bergantung pada mazhab tertentu, seperti yang dilakukan oleh Imam Nawawi yang berijtihad sebagai pengikut mazhab Syafi’i demikian juga dengan Imam al-Gazali.

Dan Ibn Thaimiyyah berijtihad sebagaipengikut Mazhab Hambali. Demikian juga halnya dengan mujtahid-mujtahid yang lain yang kenyandarkan ijtihadnya kepada mazhab tertentu. Selanjutnya kegiatan mujtahid pada masa Jumud adalah mensyarah kitab-kitab yang ditulis oleh ulama mazhab.

Pengakuan terhadap hebatnya Imam Mazhab dan lengkapnya kitab-kitab yang ditulis oleh Imam mazhab, membuat ulama-ulama selanjutnya tidak berani berijtihad bahkan sampai kepada menutup pintu ijtihad. Karena tidak adanya ijtihad lagi maka kegiatan ulama setelah mensyarah kitab-kitab kemudian menyusun kitab-kitab mukhtasar.

Inilah bentuk pola pikir pada masa Jumud sehingga selanjutnya muncul dalam masyarakat istilah taqlid, ittiba’ dan selanjutnya muncul istilah bid’ah. Yang jelas pada masa Jumud ini pola yang dianut dikalangan ulama adalah berpikir pesimis dan sikit sekali mereka memunculkan inovasi yang rasional.

Generasi Jumud

Kemajuan teknologi saat ini tidak bisa dibendung dan sebenarnya juga tidak perlu dibendung, karena teknologi merupakan hasil dari kemajuan karya dan karsa (budaya) manusia.

Teknologi disesuaikan dengan perkembangan zaman, bila zaman masih dalam masa pertanian maka teknologi juga disesuaikan dengan kebutuhan petani, jika kemajuan menuju era industri maka teknologi disesuaikan dengan kebutuhan era industri, demikian selanjutnya dengan kemajuan media dan telekomunikasi.

Sebenarnya tidak ada cita-cita dari kemajuan teknologi untuk membuat manusia dirugikan, malah sebenarnya kemajuan teknologi menjadikan manusia hidup lebih mudah, lebih capat dan lebih pasti.

Namun ketika teknologi mencapai kemajuan yang luar biasa kita melihat kreatifas generasi muda mulai hilang, karena menurut mereka semua kebutuhan dan permasalahan hidup telah mampu dijawab dan dipenuhi oleh teknologi. Berbanding dengan kemajuan yang dilakukan oleh ulama mazhab yang melahirkan masa dan generasi yang Jumud.

Ada beberapa bukti dikalangan generasi muda untuk dapat kita masukkan kedalam pola pikir Jumud, diantaranya bila kita bertanya tentang cita-cita mereka selalu menjawab tidak tau dan tidak ada upaya yang mereka lakukan untuk mengetahui masa depan, mereka selalu mengkritisi apa yang orang lain lakukan tetapi mereka tidak mempunyai gambaran masa depan sebagai ganti dari apa yang mereka kritisi.

Ketidakmampuan menggambar masa depan tentu di karenakan mereka merasa kemajuan saat ini melampaui kemampuan mereka, sehinga mereka merasa terkagum-kagum dengan keadaan yang ada.

Paling nanti mereka akan berupaya memoles keindahan masa kemajuan demi keindahan masa selanjutnya.

Untuk itu diperlukan munculnya para tajdid yang mempunyai kemampuan untuk mengajak generasi muda membentuk pola pikir yang inovatif, rasional, optimis dan berorientasi ke depan. []

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.