Oleh : Arlina Sari*
Nada khas nan memukau yang menggiurkan jiwa, begitulah setiap tarikan suara awal yang dilantunkannya. Ia Sakdiah, seorang diva Tanoh Gayo yang setiap syairnya tak lekang di makan zaman. Setiap single-nya selalu identik dengan intro bersuara sopran.
4 detik pertama telah mampu membuat setiap pasang telinga untuk melanjutkan meresapi syair demi syair yang dituturkan. Ia melahap tema apapun, menjadikan segala bentuk susunan kata dalam syair dan nada-nadanya menjadi menawan dan dapat dinikmati berulang-ulang.
Balutan musik yang terbatas, tak mengurangi keindahan dari setiap lagunya. Syair yang bertema cinta, keindahan, ilmu pengetahuan, serta kultur ke-Gayo-an yang banyak diurai dalam karyanya, hingga bahkan hati yang patah sebagaimana banyak dijumpai di lagu-lagu daerah, nasional maupun internasional juga tak luput dari senandungkan Sakdiah.
Lengkingan suara tinggi pada setiap lagu yang disuarakan membuat setiap pendengarnya terpukau.
Lagu-lagu Sakdiah tidak hanya tersebar dan dinikmati oleh penduduk suku Gayo di wilayah Bener Meriah dan Aceh Tengah (Gayo Lut) saja, tetapi juga di kalangan suku Gayo Deret (Gayo Lues), Gayo Alas (Aceh Tenggara) dan Lukup Serbejadi (suku Gayo wilayah Aceh Timur dan Aceh Tamiang), hingga bahkan suara sopran-nya itu banyak dinikmati oleh suku Gayo perantauan.
Bagi mereka lagu-lagu Sakdiah merupakan obat perindu pada tanah kelahiran.
Lagu-lagu yang dibawakan Sakdiah tidak hanya bisa didengarkan melalui hasil rekaman suaranya saja, tetapi juga ia selalu dijumpai pada perayaan-perayaan baik itu pesta pernikahan, sunatan, perayaan-perayaan resmi daerah, maupun acara lainnya.
Masyarakat terlihat begitu antusias terhadap Sakdiah, hingga ia juga dijadikan sebagai biduan yang menyampaikan nyanyian lewat lirik-lirik yang mengedukasi tentang sejarah, persatuan, dan juga politik.
Hal ini bisa dijumpai pada single yang dihasilkannya dengan judul “Bener Meriah” yang menceritakan tentang suasana Bener Meriah, mulai dari kondisi geografis, kepemimpinan, hingga pesan persatuan.
Pada single lainnya, Sakdiah juga membawakan lagu dengan judul “Aceh Tenggara”, pada lagu ini Sakdiah menceritakan tentang sejarah berdirinya kabupaten Aceh Tenggara.
Mendengar lagu ini seakan membaca lembar-lembar ensiklopedia tentang Aceh Tenggara. Sakdiah, merupakan seorang enterpreter yang baik tentang berbagai kondisi yang biasa dijumpai dalam masyarakat Gayo yang kemudian ia persembahkan dalam bait-bait senandungnya yang begitu nyaman untuk dicerna telinga, dan dalam waktu dekat mampu melekat dalam setiap benak pendengarnya.
Bagi perindu tanah kelahiran — para diaspora Gayo yang kini mendiami berbagai wilayah tanah air hingga luar negeri juga menjadi penikmat setia tembang-tembang yang dibawakan oleh Sakdiah.
Iya, tentu saja, warna vokal yang khas, pilihan tema yang dilagukan oleh Sakdiah yang universal, menjadikan seluruh lagu-lagunya cocok untuk didengarkan oleh semua kalangan yang menguasai dialek Gayo.
Dominasi musik pengiring lagu-lagu Sakdiah adalah aliran musik pop daerah, yakni genre musik populer yang dihasilkan dari metamorfosa musik tradisi menjadi musik tradisi baru yang dikombinasikan dengan kondisi daerah Gayo.
Instrumen musik yang digunakan cenderung sederhana dan terbatas, yakni hanya berupa perpaduan dari beberapa instrumen tradisi dan modern. Meskipun demikian, hampir setiap lagu Sakdiah sangat enak untuk dinikmati dengan ambitus suara soprannya.
Ambitus merupakan batas jangkauan suara, luas wilayah nada yang dapat dicapai seseorang dalam berolah Vokal, dan sopran adalah jenis suara perempuan yang berambitus tertinggi, yaitu dari nada c1-c3 (notationcentral.com, 2022).
Sakdiah dalam setiap lagunya menyajikan luas wilayah nada sopran yang menghasilkan lengkingan suara yang tinggi, merdu, dan khas. Inilah yang membuat setiap lagunya mendapat tempat di telinga para penggemarnya. Lagu-lagu yang disajikan dengan suara khas sakdiah unik dan istimewa, jarang ditemukan karakter suara seperti miliknya di daerah tengah Aceh (Tanoh Gayo).
Gambaran tentang antusiasme penikmat lagu-lagu Sakdiah bisa dilihat dari data digital di platform Youtube. Berdasarkan amatan penulis dijumpai ada sebanyak lebih kurang 230 (dua ratus tiga puluh) konten yang berisikan lagu-lagu Sakdiah.
Baik yang berisi single maupun kompilasi. Sayangnya, konten lagu-lagu Sakdiah ini tersebar di berbagai content provider.
Artinya bahwa, lagu-lagu sakdiah telah disebarluaskan oleh para konten provider yang tidak bisa dipastikan bahwa keuntungannya dinikmati oleh penyanyinya, dalam hal ini Sakdiah dan manajemennya, dan juga para pencipta-pencipta lagu-lagu yang dinyanyikan Sakdiah.
Juga terlihat bahwa, content provider di media youtube tersebut, sebagiannya telah memiliki jumlah subscriber yang fantastis. Ini artinya monetisasi dari konten-konten yang disediakan mengalir kepada penyedia konten, padahal konten tersebut adalah karya orang lain yang bisa jadi tak dimintai izin terlebih dahulu.
Jika dilihat dari kanal Youtube Sakdiah sendiri, dijumpai bahwa hanya terdapat 1.66k subscriber (youtube.com, 2022). Ini menandakan bahwa, besar kemungkinan Sakdiah maupun manajemennya sebagai pemilik hak ekslusif atas karyanya tidak sepenuhnya mendapatkan hak ekonomi dari media digital youtube.com atas karya-karyanya yang ditonton jutaan viewer.
Hak ekonomi adalah hak dari Sakdiah untuk mendapatkan penghasilan dari setiap karyanya yang dinikmati oleh setiap orang.
Penting untuk menjadi perhatian semua pihak bahwa, setiap karya adalah kekayaan ekslusif dari penghasil karya tersebut (copyright). Dalam hal ini pemegang hak cipta dari setiap lagu-lagu Sakdiah semestinya adalah milik Sakdiah maupun manajemennya.
Perlu diketahui bahwa lagu sebagai karya dari musisi juga termasuk ke dalam karya cipta yang dilindungi. Hak Cipta karya musik adalah hak esklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Peraturan mengenai hak cipta ini sudah termaktub di dalam undang-undang No.28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang terdiri dari 2 hal yakni hak moral dan hak ekonomi.
Sebentuk karya yang dinikmati semestinya memperoleh sumbangsih moral dan juga ekonomi kepada pemilik karya tersebut.
Karenanya penting untuk menjadi perhatian semua pihak, terutama kepada pemilik karya sendiri dan juga kepada penikmat karya.
Kepada pemilik karya, dalam hal ini Sakdiah dan manajemennya akan sangat baik jika menyertakan seluruh lagu yang sudah dinyanyikan untuk ditampilkan di media digital milik Sakdiah sendiri, sehingga seluruh viewer bisa menikmati karyanya melalui akun Youtube Sakdiah. Sehingga akan memberi hak ekonomi bagi Sakdiah maupun manajemennya.
Kepada para viewer hendaknya menonton dan menikmati karya-karya Sakdiah melalui media digital yakni akun Youtube Sakdiah, ini merupakan bagian dari cara memberi apresiasi dan cara memberi ucapan terima kasih atas kerja keras dari Sakdiah dan manajemennya untuk menyajikan nyanyian yang sangat indah untuk dinikmati.
Sebagaimana disebutkan dalam Hadits Qudhsi, barang siapa yang tidak bisa berterima kasih kepada manusia, maka sebenarnya ia tak tahu cara bersyukur kepada Allah.
*Mahasiswa Prodi Seni Karawitan, Institut Seni Budaya Indonesia Aceh