Penimbun BBM Bersubsidi di Bener Meriah Ditangkap Polisi

oleh

REDELONG-LintasGAYO.co : Jajaran Satreskrim Polres Bener Meriah menangkap dua orang pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar.

Kapolres Bener Meriah melalui Kasat Reskrim, AKP Dr. Bustani, SH, MH mengatakan kedua tersangka berinisial MI 51 tahun dan H 44 tahun, keduanya warga Kecamatan Timang Gajah.

“Bukan hanya BBM bersubsidi, petugas juga menemukan BBM jenis Pertalite yang sudah diketegorikan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP),” kata Bustani.

Dari kedua pelaku, katanya lagi diamankan 2,9 ton Solar bersubsidi dan 1,4 ton BBM jenis Pertalite.

“Kejadian ini kita ungkap setelah kita menerima laporan dari masyarakat ada yang melakukan penimbunan BBM bersubsidi,” katanya.

“Kedua pelaku ditangkap di dua tempat, di tempat pertama kira menemukan BBM jenis Solar sebanyak 2,3 ton kemudian ada 1,4 ton pertalite, yang kita amankan dari tersnagka MI Sementara di tempat kedua, kita amankan 650 liter solar dari tersangka H,” tambahnya.

Bustani mengatakan, terhadap kedua tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 40 ayat 1 (9) Undang-Undang Cipta Kerja, Pasal 55 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.