TAKENGON-LintasGAYO.co : Kampung Asir-Asir Atas Kecamatan Lut Tawar melaksanakan acara adat “salah bersemah elet berisi” pada 12 Februari 2022 di Menasah Al Muslim.
Salah bersemah elet berisi merupakan salah satu cara masyarakat Gayo untuk meminta maaf atas suatu kesalahan.
Menurut Reje Kampung Asir-Asir, Ampera, di Asir-Asir Atas berlaku hukum Parak.
“Parak merupakan sanksi adat bagi masyarakat yang menikah sesama masyarakat kampung dengan cara tidak diizinkan kembali ke kampung minimal 5 tahun,” kata Ampera.
Lanjut Ampera lagi, setelah 5 tahun penerima sanksi adat bisa kembali ke kampung dengan cara menjamu seluruh masyarakat makan bersama dengan memotong kerbau atau lembu.
Menurut salah seorang tokoh masyarakat Asir-Asir yang juga anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Tgk Yahya Arias, hukum Parak mendukung berlakunya hukum syari’at, yaitu lita’arafu (hendaklah saling mengenal).
“Parak diberlakukan untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan (cerai), sehingga silaturtahmi antar masyarakat kampung juga merenggang atau putus, dan hal itu tidak baik dalam masyarakat juga agama,” pungkas Tgk Yahya.
Acara adat ini diakhiri dengan shalawat bersama dan penerima sanksi Parak meminta maaf kepada seluruh masyarakat kampung Asir-Asir. Sehingga secara adat penerima sanksi parak sudah bisa berbaur kembali di Kampung Asir-Asir.
[Zuhra Ruhmi]