Urban Yang Tak Kunjung Usai

oleh

Oleh : Hairiza Satia*

Urban Yang Tak Kunjung Usai
Urbanisasi yang terjadi dari desa ke kota menjadi persoalan yang serius hari Ini, hal ini dibuktikan kota sangat mendominasi aktivitas kehidupan. Dampak dari tingginya urabanisasi inipun ditandai dengan semakin memburuknya tingkat kehidupan dikota.

Padatnya jumlah penduduk yang terjadi tentu mengakibatkan persoalan baru baik dikota maupun desa, masyarkat kota akan kehilangan kualitas hidupnya, desa akan kehilangan jati dirinya.

Urbanisasi memang bukan hal yang baru terjadi, dibeberapa kota di Indonesia menunjukan jumlah yang sangat serius, banyak masyarakat yang kemudian berbondong-bondong menggatungkan hidupnya dikota, sehingga mengakibatkan hilangnya kerja kerja produktif didesa, hal ini tentu menimbulkan persoalan baru yang kian kompleks. Sebagian besar pelaku yang menggautungkan hidupnhya dikota adalah anak muda, yang baru saja menyelesaikan studi di tingkat SLTA.

Besarnya perpindahan penduduk Ini disebabkan akibat besarnya arus gelombang monopoli lahan dan privatisasi aset masuk kedesa yang kian membesar menyebabkan tercerabutnya identitas, pekerjaan, dan lahan produksi masyarakat.

Hal ini kemudian membuat masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan sehari harinya, maka tak sedikit masyarakat desa menggatungkan hidupnya ke kota.

Desa yang merupakan penopang inti kebutuhan manusia kini telah bergeser peranya, akibat dari proses ini banyak kemudian orang kota yang memiliki modal lebih memamfaatkan desa sebagai lahan bisnisnya, terbukti dibeberapa daerah yang kaya sumberdayanya dikelola menjadi bisnis pribadinya, dan menempatkan masyarakat setempat sebagai pekerjanya.

Kesempatan ini pun tentu tak disia-siakan oleh para investor dalam melipat gandakan uangnya, kawasan desa yang kaya sumber daya alamnya akan benar benar dimamfatkan nilainya, kawasan pertanian akan dimonopoli produksi dan distribusinya, kawasan wisata akan diprivatisaasi pengelolaanya.

Lemahnya pengawasan pemerintah dalam melihat kasus ini, kedepan desa akan terus dijadikan sebagai wilayah utama dalam melipatgandakan uang oleh oknum yang tidak bertanggug jawab. Proses monopoli dan privatisasi yang dilakukan terus menerus tanpa memperhatikan resiko, tentu akan menjadi ancaman serius bagi masyarakat setempat.

Akibatnya, perampasan hak hidup akan terus terjadi, fenomena ini benar benar menjadi pukulan telak bagi masyarakat setempat yang tak mendapat akses dan wewenang untuk mengelola sumber dayanya, dan akhirnya memilih menggantungkan hidupnya dikota.

Urbanisasai ini akan terus terjadi dan berdampak buruk bagi masyarakat Indonesia apabila pemerintah dan masayarakat tidak segera menanganinya, Kurangnya perhatian dan tidak saling percaya pada sama merupakan salah satu awal mula tumbuhnya benih – benih penyebabnya, karna sejatinya desa bukan ruang kosong dan hampa untuk ditinggalkan, ia sepenggal surga yang dititipkan tuhan pada hambanya.

Ketidakpercayaan dalam berkerjasama tuk mengelolanya, akan menyebakan masyarakat menjadi asing di tempat kelahiranya. Jika diperhatikan secara seksama maka ada dua faktor penyebab terjadinya Urbanisasi, yakni faktor internal dan faktor eksternal.

Faktor internal yang dimaksud ialah ketidaksiapan masyarakat dalam mengelola sepenggal surga yang diberikan tuhan pada hambanya, dan ketidakepercayaan terhadap sesama sudah barang tentu akan berbuah petaka. Akibatnya, menghilangnya kerja produktif bersama dalam mengelola sumberdaya alam wilayahnya.

Dampaknya, membesarnya angka pengangguran. Kuatnya tuntutan untuk bertahan hidup mengharuskan diri menggatungkan hidup ke kota. Kini desa menjadi sepenggal surga yang tak berpenghuni, dengan kualitas hidup yang rendah, terbatasnya akses informasi, menurunnya tingkat pendidikan , dan melonjaknya angka kemiskinan.

Sedangkan di faktor eksternal, lemahnya peran pemerintah dalam membatasi dan mengawasi para investor yang kini telah menjarah kedesa. Dampaknya, privatisasi aset menjadi makanan empuk bagi investor, monopoli hasil sumberdaya alam mudah dilahapnya, investor yang dimaksud tentu saja bisa pemerintah itu sendiri.

Kebebebasan yang tak diawasi tentu akan berdampak besar pada lingkungan dan masyarakat disekitarnya.

Sumberdaya yang dimamfaatkan dengan menggunakan prinsip kebebasan maka ia kan kehilangan keseimbangan, hilangnya kesimbangan cikal bakal dari lahirnya kerusakan, kerusakan alam tentu akan berdampak bagi masyarakat setempat yang tinggal didekatnya.

Akibatnya, masyarakat akan kehilangan ruang hidup, kualitas hidup, pekerjaan dan sebagainya. Urbanisasi memang bukan perkara yang mudah diselesaikan karna sebab dan akibatnya sangat kompleks untuk diurai.

Persoalaan urbanisasi harus menjadi perhatian yang serius untuk segera diselesaikan, tentu dalam penyelesainya membutuhkan uluran tangan dari setiap elemen, kita bukan aladin dengan Bim Salibim nya seluruh persoalan bisa langsung diselesaikan.

Guna mengatasi persoalan urbanisasi maka ada beerapa hal yang perlu diperhatikan dan dilakukan Pertama, pemerintah pusat maupun Daerah harus mendorong setiap Desa untuk mampu mengembangkan badan usaha milik desa ( BUMD ) ke beberapa sektor usaha, sesuai dengan kondisi dan geografi sumber daya alam yang dimiliki.

Kedua, aparatur desa diwajibkan untuk membentuk berbagai macam komunitas dalam masyarakat mulai dari kelompok Agama, Pemuda, Pelajar, Petani, Wirausaha, Nelayan, Wisata, Adat dan budaya, Pengajian rutinan, dan sebagainya.

Dengan dibentuknya komunitas tersebut tentu akan memberikan jalan mulus untuk meminimalisir urbanisasi yang kian terus berkembang pesat, serta menumbuhkan kesadaran solidaritas untuk saling membantu dan membesarkan sesamanya.

Selain itu generasi muda sudah seharusnya diajarkan untuk hidup berjamaah mulai masa kanak – kanaknya hingga dewasa agar terbangun prinsip saling tolong menolong dalam lingkunganya, agar ia tidak menjadi asing ditanahnya sendiri.

Ketiga, mendorong pemerintah desa untuk memamfaatkan lahan kosong maupun produktif untuk dijadikan usaha bersama masyarakat, baik itu lahan pertanian, wisata, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Industri, hal ini kenapa kemudian menjadi penting guna menghindari privatisasi dan monopoli lahan yang dilakukan oleh beberapa oknum yang yang tidak bertanggung jawab.

Keempat dana desa harus benar benar dikelola sebaik – baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat baik meliputi kesehatan masyarakat, pendidikan, pembangunan jalan desa, jalan pertanian, wisata, pembangunan pengelolaan air bersih desa, pembangunan irigasi, pembangunan tempat beribadah, dan pembangunan serta pemeliharaan adat dan kebudayaan setempat.

Kelima segala aset dan sumber daya desa baik itu usaha desa yang bergerak maupun tidak, wajib sepenuhnya dikelola masyarakat setempat sebagai pengelola dan penggeraknya. Keenam, mendorong desa mandiri, desa harus menjadi penggerak utama simbol kemajuan Ekonomi, pendidikan, Agama dan kebudayaaan serta meneguhkan prinsip persamaan derajat (egaliter).

Persoalan Urbanisasi memang bukan menjadi skala prioritas kerja pemerintah pada hari ini, tapi jika dibiarkan ia akan menjadi momok yang menakutkan bagi masayarakat desa maupun kota, negara memang tidak bisa memberhentikan laju pertumbuhan penduduknya, tapi negara seharusnya mampu mereduksi nafsu hegemonic sebagian penduduknya untuk menguasai yang diluar dari kebutuhanya, atas nama negara sudah seharusnya pemerintah bertindak tegas dalam menangani persoalan monopoli dan privatisasi lahan.

Agar masyarakat desa tak kehilangan Identitasnya, budayanya, adatnya, dan warisan leluhurnya yang telah diturunkan secara turun – temurun. Sudah saatnya masyarakat yang mengambil peran, mengelola dan merawat nikmat tuhan yang dilimpahkan pada hambanya melalui sumber daya alam yang diciptakanya.

Sebagai manusia yang diberi status khalifah dibumi sudah sepatutnya dengan sungguh – sungguh menjalankan amanah yang dititipkannya, menjaga bumi dengan sungguh sungguh dan menjauhi dari segala kerusakanya.

Sebanyak apapun jumlah dan kebutuhan manusia bumi tentu mampu memenuhinya tapi tidak dengan nafsu serta kerakusan manusia. Karna itu perlu pemerintah dengan atas nama negara untuk mengaturnya selaku pihak yang diberi otoritas dan kewenangan oleh masyarakat dalam menata keseimbangan dan pemeratan penduduk didesa maupun kota.

*Alumnus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Demisioner Ketua III PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) DIY dan Pengurus keluarga Gayo Yogyakarta (KAGAYO) Periode 2021-2023.

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.