REDELONG-LintasGAYO.co : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bener Meriah menuntut 16 tahun penjara atas kasus Jumino, seorang pembawa ganja seberat 147 Kg.
Tuntutan dibacakan oleh JPU, Ahmad Lutfi, SH di ruang sidang Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Senin 31 Januari 2022.
Jumino yang merupakan warga Gayo Lues tersebut, ditetapkan sebagai tersangka setelah membawa ganja dan ditangkap pada 9 Oktober 2021 lalu.
Dalam tuntutannya JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut atau mentaransito Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman.
“Sebagaimana dalam dakwaan ke 3 Jaksa yaitu pasal 115 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Jumino Bin Karji penjara selama 16 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- subsidair 3 bulan penjara,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bener Meriah, Ully Fadli, SH, MH.
Dikatakan lagi, terhadap tuntutan jaksa pada Kejari Bener Meriah, terdakwa akan melakukan pembelaan melalui penasehat hukumnya Railawati, SH.
Sebagaimana diketahui, Jumino ditangkap Satres Narkoba Polres Bener Meriah pada 9 Oktober 2021 lalu di salah satu gudang kopi di wilayah Bener Meriah.
Ganja seberat 147 Kg disimpan dalam mobil Kijang Innova yang dikemudian oleh Jumino. Dalam pengakuannya ganja tersebut akan dibawa ke Sumatera Utara.
[Darmawan]