Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Aset Desa Bernilai 800,9 Juta, 3 Aparatur Kampung di Aceh Tengah Jadi Tersangka

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Kejaksaan Negeri Aceh Tengah telah melakukan penahan terhadap 3 orang aparatur kampung Pendere Saril, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah.

Ketiga aparatur yang ditahan tersebut menurut Kajari Aceh Tengah, Yovandi Yazid, SH, MH, adalah Reje, Sekretaris dan Bendahara Kampung Pendere Saril.

“Mereka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan uang ganti rugi aset desa,” kata Yovandi, Senin 17 Januari 2022.

Dijelaskan, uang ganti rugi aset desa yang diberikan oleh oleh pihak PT PLN Persero Unit Induk Pembangunan Sumatera untuk pembangunan pembanganan Raver Channel Improvement (RCI) PLTA Peusangan.

“Nilai uang ganti rugi aset desa yang diberikan sebesar Rp. 809.776.000,-. Uang yang harusnya kembali ke desa, dimanfaatkan secara pribadi oleh ketiga aparatur kampung ini,” terang Novandi.

Atas tindakan tersebut, ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Takengon. “Penahanan ini dilakukan agar para tersangka tidak melarikan diri,” katanya.

Ketika ditanya aset desa mana saja yang diganti rugi, Novandi menjelaskan ada lapangan voli, sumur dan pondok pengajian serta ganti rugi Polindes yang merupakan aset Kampung Pendere Saril yang diganti rugi oleh pihak PLN.

“Uang ganti rugi yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan kampung ini, kemudian dipakai secara pribadi oleh ketiga oknum aparatur kampung ini,” jelasnya.

Atas tindakan ini, katanya lagi, ketiga oknum aparat kampung ini dijerat dengan hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

[Darmawan]

 

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.