BANDA ACEH-LintasGAYO.co : Gerakan Ibu Mencari Keadilan (GIMK) menggelar aksi di halaman utama Gedung DPR Aceh. Aksi yang dilakukan tersebut dalam rangka menyuarakan kepedulian dan perlindungan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Aceh Kamis (23/12/2021).
Dalam orasinya GIMK menyampaikan bahwa saat ini Aceh berada dalam status Darurat Kekerasan Seksual. “Sebagaimana kita semua tahu, setiap harinya minimal selalu ada satu kasus—yang bisa kita baca melalui media-media terkait pemerkosaan, kekerasan seksual bahkan pembunuhan yang menimpa perempuan dan anak,” tegas salah seorang orator.
Selain itu GIMK juga menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya:
1. Meminta Pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk mencabut dua Jarimah Pemerkosaan dan Jarimah Pelecehan Seksual dari Qanun Hukum Jinayah karena tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban.
2. Meminta Pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk wajib memberikan Perlindungan dan Pemulihan bagi korban sesuai dengan amanat UU PA pasal 231 tentang tanggung jawab Pemerintah dalam perlindungan perempuan dan anak di Provinsi Aceh.
3. Meminta Pemerintah Aceh untuk membuat mekanisme perlindungan terpadu dari Gampong sampai Provinsi dalam pencegahan kekerasan seksual di Provinsi Aceh.
4. Meminta Pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk mengalokasikan anggaran untuk penanganan kasus-kasus kekerasan seksual dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual di Provinsi Aceh.
5. Meminta Komisi Yudisial dan Bamus Mahkamah Agung untuk Mengevaluasi aparat penegak hukum yang berulang kali membebaskan pelaku kekerasan seksual.
Hendra Budian menuturkan diantara peserta aksi yang hari ini hadir dalam melakukan aksi solidaritas terhadap isu ini adalah kawan-kawannya, yang sejak dulu konsen pada isu-isu kemanusiaan.
“Tadi ada Arabiyani, Destika Gilang, Asiah, Irma Sari, dan Maslina—yang merepresentasikan 38 organisasi Perempuan yang ada di Provinsi Aceh. Terlihat juga teman teman dari penyandang Disabilitas hadir, ada Aldi yang menyampaikan orasi yang sangat menyentuh,” katanya.
“Dalam unjuk rasa yang berlangsung selama 2 jam tersebut, saya bersama Kak Darwati A. Gani menyampaikan diantaranya, Pertama kita akan segera mengirim surat kepada Gubernur Aceh untuk dapat menindaklanjuti fenomena ini secara konkrit,” katanya.
“Kedua, kita memastikan bahwa semua aspirasi/pendapat yang disampaikan, didengar dengan baik, tidak ada pesan yang kita abaikan, khususnya pendapat yang disampaikan oleh saudara Aldi,” tambah Hendra.
“Ketiga, kita meminta agar seluruh elemen masyarakat dapat mendukung upaya bersama ini, perang melawan kejahatan terhadap perempuan dan anak,” lanjutnya.
Keempat, DPR Aceh sudah memasukkan revisi Qanun Jinayah menjadi Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2022.
“Terima kasih kepada kawan-kawan yang sudah berkunjung ke Gedung DPR Aceh pagi ini, pendapat kawan-kawan adalah kompas bagi kami dalam menyusun kebijakan. Semoga kita bisa terus bersinergi untuk Aceh yang lebih baik di masa mendatang,” tutup Wakil Ketua DPR Aceh dari Daerah Pemilihan Gayo ini.
[Dan/DM]