TAKENGON-LintasGAYO.co : Memasuki akhir tahun 2021, harga sarana produksi pertanian khususnya pupuk bersubsidi melonjak drastis. Bukan hanya itu, ketersedian barang juga langka.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Pertanian Aceh Tengah, Ir. Nasrun Liwanza, MM ketika dimintai keterangannya, Senin 13 Desember 2021 mengatakan, sebenarnya kenaikan harga pupuk bersubsidi sudah lama terjadi.
“Begitu juga dengan penerima manfaatnya, dimana secara regulasi tidak semua petani bisa mendapatkannya. Ada syarat yang harus dipenuhi,” kata Nasrun.
Dikatakan lagi, syarat untuk mendapatkan pupuk bersubsidi yakni petani tidak mampu, memiliki lahan maksimal 2 hektar dan petani tersebut harus masuk kedalam kelompok tani yang terdaftar.
“Syarat lainnya, kelompok tani tersebut harus membuat Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), dan RDKK itu bukan asal-asalan dibuat sebab itu sudah secara online seluruh Indonesia, sehingga kita bisa melihat data kebutuhan pupuk bersubsidi,” terangnya.
Dikatakan lagi, RDKK itu baru bisa dibuat kalau petani masuk kedalam kelompok tani, dan kelompok taninya itu terdaftar di Kementerian Pertanian.
“Untuk para kelompok tani yang terdaftar diwajibkan membuat RDKK dalam memperoleh pupuk bersubsidi. Bagi kelompok penerima pupuk bersubsidi juga tidak boleh membeli pupuk bersubsidi di sembarang tempat. Artinya kelompok tersebut harus membeli sesuai zona masing-masing di kios-kios penyedia pupuk bersubsidi yang telah ditunjuk,” ujarnya.
Pihaknya mengatakan, tahun 2021 ini kios yang ditunjuk sebagai kios penjual pupuk bersubsidi sebanyak 38 kios yang tersebar di 14 Kecamatan se-Aceh Tengah dengan penerima manfaat sebanyak 14 ribu orang lebih.
Sedangkan kuota pupuk bersubsidi yang diterima Aceh Tengah pada tahun 2021, sebanyak 4.331 ton yang terdiri dari; Pupuk jenis UREA sebanyak 1.500 ton, SP-36 sebanyak 857 ton, ZA sebanyak 974 ton, NPK sebanyak 1.000 ton, dan Pupuk Organik sebanyak 125 ton;
“Untuk Harga Eceran Tertinggi ( HET) pupuk bersubsidi di wilayah Aceh Tengah yakni, jenis UREA Rp.2250/Kg, SP-36 Rp.2400 /Kg, ZA.1700/Kg, NPK Rp.2300 /Kg, dan Organik Rp.800/Kg,” terang Nasrun.
Ia menambahkan, apabila ada kekurangan pupuk di suatu wilayah kecamatan maka akan diadakan realokasi pupuk bersubsidi kekecamatan yang kekurangan pupuk dengan dasar SK Kepala Dinas Pertanian, dengan tujuan kekurangan pupuk di beberapa kecamatan bisa di atasi sesuai kuota yg ada di Distributor. Realokasi di lakukan apabila masih ada ketersedian pupuk.
“Agar pupuk bersubsidi itu tepat sasaran yang memenuhi syarat maka tetap dilalukan pengawasan. Namun, saat ini kuota untuk daerah kita terbatas, tidak mencukupi untuk petani yang terdaftar di RDKK,” tandasnya.
[Darmawan]