REDELONG-LintasGAYO.co : Pelaku pembunuhan seorang pedagang di kawasan Tembolon, Kecamatan Syiah Utama, Bener Meriah divonis penjara seumur hidup.
Putusan itu diberikan kepada Jamaluddin alias Udin Potong bin Muhammad (49 tahun) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Beny Kriswardana, SH, M.Kn, Kamis 18 November 2021.
Sementara satu terdakwa lainnya, Achsanal Bahri Alias Kanal Bin Baharuddin divonis 14 tahun penjara.
Kajari Bener Meriah melalui Kasi Intelijen Ully Fadil, SH MH didampingi Kasi Pidum Dizki Liando, SH menyampaikan untuk Para terdakwa terbukti melanggar pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Untuk terdakwa Jamaluddin Alias Udin Potong Bin Muhammad diputus pidana penjara selama seumur hidup sedangkan terdakwa Achsanal Bahri Als Kanal Bin Baharuddin diputus pidana penjara selama 14 tahun,” katanya.
Dikatakan, para terdakwa melakukan pembunuhan dengan cara terdakwa Jamaluddin melakukan aksinya dengan mengambil 1 buah batang kayu ukuran panjang langsung memukul korban Hanafiah pada bagian kepala sebelah kiri korban hingga korban tersungkur.
“Kemudian datang terdakwa Achsanal langsung memukul pada bagian tengkuk dengan menggunakan sebatang besi sebanyak 2 kali dan selanjutnya terdakwa menyerahkan besi tersebut kepada terdakwa Jamaluddin dan terdakwa ia kembali memukul korban dengan menggunakan besi tersebut beberapa kali pada bagian kepala belakang sampai mengeluarkan darah,” terangnya.
Setelah itu, katanya lagi, terdakwa Jamaluddin memeriksa keadaan korban, hingga kemudian terdakwa memeriksa denyut nadi korban dan memastikan bahwa korban telah meninggal dunia.
“Kemudian pada pelaku mengambil barang-barang milik korban. Kemudian, korban dibungkus plastik mulsa dan membawa ke pinggir jurang kemudian membuangnya. Sebelum dibuang, korban oleh Jamaluddin dibacok beberapa kali agar jasad korban cepat rusak dan sulit dikenali,” katanya.
Lanjut Ully Fadil, para terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Pengadilan Simpang Tiga Redelong itu.
[Red]