Dosen USK Dikriminalisasi, Hendra Budian Kirim Surat Amnesti ke Presiden

oleh

BANDA ACEH-LintasGAYO.co : Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR Aceh) Hendra Budian, SH, melayangkan surat Dukungan Amnesti Untuk Dosen Univrsitas Syiah Kuala (USK) Dr. Saiful Mahdi, S.Si, M.Sc, surat tersebut ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan ditembuskan kepada Pimpinnan DPR Aceh, Menteri Pendidikan dan Rektor USK.

Surat bertanggal 15 September 2021 berkop DPRA dan ditandatangani langsung oleh Hendra Budian, SH.

Pada poin pertama Hendra Budian menjelaskan soal kedudukan Dr. Saiful Mahdi, S.Si, M.Sc sebagai Dosen Statiska USK, yang sudah bertugas selama 25 Tahun. Lebih lanjut dalam surat tersebut Hendra Budian turut melampirkan kronologis, disebutkan pada bulan September 2018 USK mengadakan seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan USK termasuk di Fakultas Teknik.

“Pada tahun 2019 hasil tes keluar dan disitulah Saiful Mahdi melihat ada yang janggal, berdasarkan akal sehat dan ilmi statistik yang ditekuninya dan langsung menyampaikan secara langsung kepada sejumlah pimpinan di Kampus USK,” jelas Hendra Budian, Rabu 15 September 2021.

Hendra Budian menambahkan, setelah melakukan pengaduan dirasa tidak mendapat jawaban dan penjelasan yang memadai, kemudian Saiful Mahdi bersuara di grup WhatsAPP, dalam anggota grup WA tersebut terdapat staf dan Akademisi USK, didalam grup tersebutlah kembali menyuarakan kegelisahannya atas hasil test CPNS yang dirasa janggal.

“Bukannya mendapat dukungan, saran atau jawaban atas kejanggalan yang diutarakan oleh saiful mahdi, justru saiful madhi mendapat kriminalisasi dari Dekan Fakultas Teknik USK dengan melaporkan saiful mahdi ke Polisi atas tuduhan penemaran nama baik,” katanya.

Ia menilai Saiful Mahdi berada dalam posisi mengkritik dan berupaya membongkar permasalahan yang tersembunyi dan rekrutmen PNS di USK.

“Bahwa apa yang menimpa Saiful Mahdi merupakan serangan balik, bahkan kata Hendra Budian persoalan serangan balik ini terbukti dalam persidangan, kasus ini tidak dapat dipidana. Saudara Saiful Mahdi adalah korban dari pemberlakukan pasal karet dalam UU ITE,” tegasnya.

Vonis yang diterima Saiful Mahdi akan menjadi preseden buruk bagi iklim kebebasan akademik dalam lingkungan di Indonesia, akan sangat berdampak sistetemik terhadap perkembangan pendidikan dan ilmu pengetahuan.

Pada penutup surat tersebut Hendra Budia meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberikan Amnesti kepada Saiful Mahdi serta membebaskan yang bersangkutan dari semua pasal yang menjeratanya.

Berikut isi lengkap surat Hendra Budian kepada Presiden Joko Widodo :

Bandara Aceh, 15 September 2021

Yang Terhormat:
Bapak Presiden Republik Indonesia
*Ir. H. Joko Widodo*
di-
Jakarta

_1. Dr. Saiful Mahdi, S.Si, M.Sc adalah Dosen Jurusan Statiska Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh Provinsi Aceh yang sudah bertugas selama 25 Tahun (dua puluh lima) tahun. Pada bulan September 2018 Universitas Syiah Kuala mengadakan seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Syiah Kuala termasuk di Fakultas Teknik, awal tahun 2019 hasil tes keluar dan diumumkan secara terbuka ke publik. Saudara Saiful Mahdi melihat ada yang janggal dari hasil tes tersebut berdasarkan akal sehat dan ilmu statistik yang ditekuninya dan menyampaikan secara langsung kepada sejumlah pimpinan di Kampus Universitas Syiah Kuala. Karena tidak mendapatkan penjelasan yang memadai, Saudara Saiful Mahdi bersuara di grup WahtsApp yang isinya Staf dan Akademisi Universitas Syiah Kuala untuk coba mempertanyakan kejanggalan hasil tes yang ditemukannya. Namun bukannya dukungan, saran atau jawaban yang didapatnya, Dekan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala malah melakukan kriminalisasi dengan melaporkan Saudara Saiful Mahdi ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik._

_2. Atas kejadian tersebut, saya Hendra Budian, SH Wakil Ketua DPR Aceh menilai Saudara Saiful Mahdi dalam posisi mengkritik dan berupaya membongkar permasalahan yang tersembunyi dalam rekrutmen PNS di Universitas Syiah Kuala._

_3. Atas kejadian tersebut, saya Hendra Budian, SH Wakil Ketua DPR Aceh menilai persoalan yang menimpa Saudara Saiful Mahdi merupakan serangan balik, sebagaimana yang terbukti didalam fakta persidangan bahwa kasus ini tidak bisa dipidana. Saudara Saiful Mahdi adalah korban dari pemberlakuan pasal karet didalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik._

_4. Saya Hendra Budian, SH Wakil Ketua DPR Aceh menilai Vonis terhadap Saiful Mahdi akan menjadi preseden buruk bagi iklim kebebasan akademik di lingkungan kampus Indonesia yang akan berdampak sistemik terhadap perkembangan pendidikan dan ilmu pengetahuan._

_5. Untuk itu Saya Hendra Budian, SH Wakil Ketua DPR Aceh meminta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk memberikan Amnesti kepada Saudara Saiful Mahdi serta membebaskan yang bersangkutan dari semua pasal yang menjeratnya._

_6. Demikian kami sampaikan atas perhatian Bapak Presiden diucapkan terimakasih._

*DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH*
WAKIL KETUA,

*HENDRA BUDIAN, SH.*

Tembusan:
1. Pimpinan DPR Aceh;
2. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
3. Rektor Universitas Syiah Kuala

[Dan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.