Jangan Menunda Shalat, Kecuali…

oleh

Oleh : Ahmad Dardiri*

Allah telah menentukan waktu shalat. Sehingga kita tinggal melaksanakan sesuai dengan waktunya. Shalat diawal waktu merupakan suatu keutamaan. Menunda pelaksanaan shalat tanpa uzur yang syar’i adalah perbuatan lalai dalam shalat, dan orang yang melakukan perbuatan tersebut padanya dikategorikan orang yang celaka.

Firman Allah Swt :”Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (An Nisa[4]:103). Adapun kecelakaan bagi orang yang lalai dalam shalat, Allah berfirman :”Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al Maun [107 ] : 4-5)

Tentang keutamaan shalat di awal waktu bersabda: Dari Abdullah Ibnu Mas’ud Radiyallallu anhu berkata, ‘Aku bertanya kepada Nabi Muhammad Saw tentang amalan apakah yang paling disukai oleh Allah Ta’ala? Beliau menjawab, “Shalat pada waktunya.” Kemudian apa? Beliau menjawab, “Berbuat baik kepada kedua orangtua”. Kemudian apa? Beliau menjawab, “Jihad fi sabilillah.” (HR Bukhari dan Muslim)

Adapun waktu shalat lima waktu adalah sebagai berikut, waktu shalat Dhuhur adalah waktu ketika matahari telah condong (ke barat) dan bayangan seseorang sama dengan tingginya, serta selama waktu shalat Ashar belum tiba.

Waktu shalat Ashar masuk selama matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib selama awan merah belum menghilang. Waktu shalat Isya hingga tengah malam, dan waktu shalat Shubuh semenjak terbitnya fajar hingga matahari belum terbit.

Untuk era sekarang waktu shalat sudah banyak aplikasinya, ada jam digital yang terpasang di handphone, di masjid, bahkan siaran langsung azan di radio atau televisi.
Jadi kita tinggal menunggu waktu azan di masjid atau mushala, dengar di radio atau televisi, azan aplikasi di handphone, atau lihat jadwal shalat sepanjang masa.

Jika sudah waktunya shalat, segera shalat. Jangan ditunda, jangan malah sudah terdengar azan berpaling, atau pun berdalih. Seperti yang pernah saya alami. Ada seorang yang dapat dikatakan berilmu, karena ia sering mengisi ceramah agama, pas terdengar azan dzuhur masih duduk santai tatkala orang bergegas shalat, dan ia mengatakan : “Saya biasa shalat dzuhur nanti jam 14.00 WIB. ”

Sungguh ini bukan merupakan penundaan shalat yang dibenarkan. Dan sangat tak elok jika itu kesengajaan dan dengan sangat sadar menundanya, terlebih orang itu orang berilmu yang tentunya hakekat keutamaan shalat di awal waktu pasti tahu.

Pendiri Rumah Fiqih Indonesia, Ustadz Ahmad Sarwat Lc MA, menyampaikan para ulama berpendapat bahwa shalat yang utama adalah yang dilakukan di awal waktu. “Tetapi bila karena satu dan lain hal shalat itu dilaksanakan tidak di awal waktu, hukumnya tetap sah dan tidak berdosa. Namun dari sisi pahala tentu saja nilainya jauh berbeda,” jelasnya sebagaimana dikutip dari laman Rumah Fiqih Indonesia.

Adapun penundaan itu dikarenakan beberapa hal, dan yaitu: Kondisi pertama, yang menjadikan pelaksanaan shalat lebih utama ditunda, yaitu ketika tidak ada air. Kelangkaan air tentu menyulitkan seorang Muslim untuk berwudhu.

Namun jika masih ada keyakinan dan harapan untuk mendapatkan air di akhir waktu shalat, maka para ulama sepakat bahwa menunda shalat lebih baik ditunda, sekalipun dilaksanakan di akhir waktu.

“Mazhab Asy-Syafi’iyah menegaskan lebih utama menunda shalat tetapi dengan tetap berwudhu menggunakan air, dari pada melakukan shalat di awal waktu, tetapi hanya dengan bertayammum dengan tanah,” jelas Ustadz Ahmad.

Kedua, diutamakan menunda shalat ketika sedang menunggu jamaah. Rasulullah Saw pun sering menunda pelaksanaan shalat sehingga beliau tidak selalu shalat di awal waktu, tetapi tentu tetap di dalam waktunya. Beliau sering menunda shalat Isya dari awal waktunya saat melihat para sahabat belum semua tiba di masjid.

“Dan waktu Isya kadang-kadang, bila beliau Saw melihat mereka (para sahabat) telah berkumpul, maka dipercepat. Namun bila beliau melihat mereka berlambat-lambat, maka beliau undurkan. (HR Bukhari Muslim).

Ketiga, diutamakan menunda shalat bila cuaca panas pada siang hari sangat menyengat. Shalat yang dimaksud adalah shalat Zuhur, sebagaimana dicontohkan Nabi Muhammad SAW.
“Para ulama mengatakan bahwa hukumnya mustahab bila sedikit diundurkan, khususnya bila siang sedang panas-panasnya, dengan tujuan agar meringankan dan bisa menambah khusyuk,” ujar Ustadz Ahmad.

Dalam hadits riwayat Bukhari, Anas bin Malik berkata bahwa Rasulullah SAW menyegerakan shalat bila dingin sedang menyengat. Tetapi bila panas sedang menyengat, beliau mengundurkan shalatnya.

Keempat, menunda shalat lebih dianjurkan jika dalam kondisi berbuka puasa. Ustadz Ahmad menjelaskan, Rasulullah SAW menunda pelaksanaan shalat Maghrib khususnya bila beliau sedang berbuka puasa. Padahal waktu Maghrib sangat pendek.

“Senantiasa manusia dalam kebaikan selama dia menyegerakan berbuka.” (HR Bukhari dan Muslim).

Kelima, shalat lebih utama ditunda ketika sajian makanan telah terhidang atau siap disantap. Rasulullah SAW pun bersabda, “Tidak ada shalat ketika makanan telah terhidang.” (HR Muslim).

“Maka mengakhirkan atau menunda pelaksanaan shalat tidak selamanya buruk, ada kalanya justru lebih baik, karena memang ada ‘illat (alasan syar’i) yang mendasarinya,” jelas Ustadz Ahmad.

Dalam konteks shalat berjamaah di masjid, wewenang untuk mengakhirkan pelaksanaan shalat berada sepenuhnya di tangan imam masjid.

Keenam, diutamakan menunda shalat jika ingin buang air kecil atau besar. Dalam hadits riwayat Muslim, Rasulullah Saw bersabda: “(Tidak ada shalat) ketika di depan hidangan makanan dan menahan kencing atau buang hajat.” (HR Muslim dari Aisyah RA).

*Guru Madya dan Kepala MAS Al-Huda Jagong Jeget, Aceh Tengah

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.