Apakah Daging Hewan Qurban Dapat Dialihkan ke Uang?

oleh

Oleh : Anwar Razu*

Qurban adalah sebuah perintah yang tidak dapat di ubah. Baik hukumnya Sunnah apalagi perintah wajib (kajian madzhab). Ibadah Qurban adalah ibadah yang disyariatkan untuk menyembelih hewan qurban. Ada 7 ayat dalam Al-Qur’an yang berbicara masalah Qurban. Diantara nya adalah:

وَلِكُلِّ أُمَّةٖ جَعَلۡنَا مَنسَكٗا لِّيَذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلۡأَنۡعَٰمِۗ فَإِلَٰهُكُمۡ إِلَٰهٞ وَٰحِدٞ فَلَهُۥٓ أَسۡلِمُواْۗ وَبَشِّرِ ٱلۡمُخۡبِتِينَ

Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah),

-Surat Al-Hajj, Ayat 34

لَن يَنَالَ ٱللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَآؤُهَا وَلَٰكِن يَنَالُهُ ٱلتَّقۡوَىٰ مِنكُمۡۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمۡ لِتُكَبِّرُواْ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمۡۗ وَبَشِّرِ ٱلۡمُحۡسِنِينَ

Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu. Demikianlah dia menundukkannya untukmu agar kamu mengagungkan Allah atas petunjuk yang Dia berikan kepadamu. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.
-Surat Al-Hajj, Ayat 37

Pemikiran yang mengatakan “Tapi, jika setiap momentum Idul Adha hanya dalam bentuk hewan kurban yang didagingkan, manfaatnya sangat singkat dan kecil sekali dampak sosial ekonominya” lalu ingin mengubah dengan mengumpulkan uang untuk membeli hewan qurban lalu membagikannya. Tentu, hal ini tidak dapat dikatakan sebagai ibadah qurban.

Hal ini tentu sudah mengubah sebuah perintah Tuhan yang harus di jalankan. Dimana yang seharusnya dibagikan adalah daging lalu kemudian diganti dengan uang. Sama halnya ketika kaum nabi Musa dicoba dengan beberapa kalimat dari Tuhan tapi mereka membantah karena tidak sesuai logika.

Berqurban dengan hewan qurban merupakan sebuah perintah, dan berqurban yang dimaksud bukan dengan uang yang di bagikan, tapi dengan hewan yang disembelih. Allah SWT berfirman
{فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ}
Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkorbanlah. (Al-Kautsar: 2)

Ibnu Katsir dalam tafsirnya “Ibnu Abbas, Ata, Mujahid, Ikrimah, dan Al-Hasan telah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan wanhar ialah menyembelih unta dan ternak lainnya sebagai korban.”

Lalu, bagaimana kalau sekiranya pandemi saat ini, orang sangat butuh uang? Kalau sekiranya ingin membantu dengan sesama, maka itu diperbolehkan dan sangat di anjurkan tapi bukan dengan mengalihkan dengan menyamakan ibadah Qurban, lalu menyamakan nilai pahalanya dengan telah berqurban.

Seperti, bila hendak berqurban tapi karena ada yang membutuhkan lalu kita berikan dalam bentuk uang, dan kita anggap bahwa kita telah berqurban. Tentu hal ini tidak sama. Kalau yang di maksud, seperti membantu dengan uang kepada saudara kita yang sangat membutuhkan maka ada jalan lain, dan hal Itu sudah ada ranah yang lebih besar dan tidak setahun sekali, bahkan bisa diberikan setiap hari. Yaitu, melalui Zakat, Infaq, dan shadaqah serta wakaf.

Dan bagi para pengurban juga harus bisa melihat, mana yang lebih utama di antara berqurban atau bersedekah? Kalau sekiranya suatu waktu yang berbarengan. Misalnya, terjadi musibah dan momentum Idul Adha. Dimana saat itu orang orang butuh pakaian, makanan pokok, dan lainnya karena musibah, maka, pilihlah mana yang lebih utama berqurban atau membantu dengan shadaqah. Dan ketika membantu dengan shadaqah tentu berbeda nilainya dengan ibadah Qurban. Dan tidak bisa disamakan bahwa kita telah berqurban. Melainkan, kita telah bersedekah.

• Penyuluh Agama Islam di Kec Pegasing, Alamat di Jalan Takengon Isaq. Km 12.

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.