REDELONG-LintasGAYO.co : Dua pemuda di Bener Meriah tega melakukan aksi bejatnya terhadap seorang anak di bawah umur yang masih berusia 12 tahun.
Kedua pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap anak tersebut yang dilakukan sebanyak dua kali, menggunakan mobil minibus.
Kapolres Bener Meriah melalui Kasat Reskrim Iptu Bustani, Minggu 4 Juli 2021 mengatakan, kasus rudapaksa yang dilakukan dua orang lelaki tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bener Meriah.
“Sejak kita terima laporan dari korban pada 2 Juli 2021 lalu, tim langsung merespon dan mencari tersangka,” kata Iptu Bustani.
Disampaikan saat ini pihaknya telah menahan seorang pelaku berinisial WR 18 tahun warga Kecamatan Bandar. Sementara seorang pelaku lainnya AD 15 tahun warga Kampung Simpang Bahgie masih diburu polisi.
“Menurut keterangan korban, kedua lelaki tersebut melancarkan aksinya dua kali. Pelaku melakukannya di mobil minibus, keduanya melakukan aksi rudapaksa secara bergantian,” tegas Bustani.
Dilanjutnya, kejadian ini bermula korban yang dihubungi oleh pelaku AD lewat sosial media untuk mengajak jalan-jalan. Namun kata dia, korban menolak.
“Setelah ajakan jalan-jalan ditolak, AD menghubungi lewat telpon dan mengancam korban. Korban yang takut dengan ancaman itu menuruti ajakan jalan-jalan itu,” terangnya.
“Jika terbukti bersalah pelaku akan di jerat dengan Pasal 50 jo pasal 47 jo pasal 26 Qanun Aceh no 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat,” tandas Iptu Bustani.
[Darmawan]