Setelah Menikah, Makin Mantap Beribadah

oleh
Mahbub Fauzie

Oleh : Mahbub Fauzie*

Pernikahan dalam pandangan agama Islam adalah ibadah. Ibadah teristimewa dan terpanjang dalam perjalanan kehidupan manusia beriman yang sekaligus berat dan penuh tantangan namun menyenangkan dan membahagiakan bagi yang berhasil menjalaninya.

Pernikahan juga merupakan lambang kesucian dan simbol kehormatan hubungan seorang laki-laki dan perempuan yang diawali oleh akad yang kuat dan sah melalui terpenuhinya syarat rukun dengan iringan restu orangtua, doa kaum kerabat sanak saudara serta handai taulan dan teman sejawat.

Tujuan utama pernikahan mewujudkan rumah tangga atau keluarga sakinah mawadah wa rahmah, penuh ketenteraman saling cinta kasih meraih kebahagiaan bisa tercapai, tentunya dengan adanya bekal keimanan dan ketakwaan yang mengiringi kemampuan dan kesungguhan pasangan suami isteri.

Dengan pernikahan, maka dua insan sudah menyempurnakan setengah dari agamanya, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW: “Apabila seorang hamba telah menikah berarti ia telah menyempurnakan setengah agamanya, maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam menjaga setengahnya lagi” (HR. Ath-Thabrani).

Fitrah manusia yang saling membutuhkan untuk berpasangan antara laki-laki dan perempuan tersalurkan melalui pernikahan hingga terjalin cinta dan kasih sayang saling menenteramkan adalah bukti kemahabesaran Allah SWT (QS.Ar-Rum:21), yang wajib disyukuri. Syukur nikmat juga bagian dari bukti ketakwaan kepada Allah SWT, karena itu perintah-Nya.

Dengan bersyukur baik melalui ucapan dan amal perbuatan, InsyaAllah kenikmatan dalam berumah tangga akan bertambah. “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan nenambah nikmat kepadamu…” (QS. Ibrahim:7). Selain bersyukur kepada Allah SWT juga harus berterima ksih kepada orangtua dan orang-orang yang turut menghantarkan kebahagiaan tersebut.

Bersyukur selain dengan ucapan juga ditindaklanjuti dengan amal perbuatan. Pembuktian rasa syukur dan berterima kasih dimanifestasikan dengan semangat beribadah kepada Allah SWT yang memberikan nikmat tersebut. Keimanan dan ketakwaannya semakin kuat, amal ibadahnya semakin meningkat dan akhlaknya semakin baik dan bermartabat.

Keterpaduan antara pemantapan aqidah, peningkatan ibadah dan perbaikan akhlakul karimah menjadi pilar-pilar penting dalam penegakkan syariat Islam di rumah tangganya. Semangat amar ma’ruf nahy munkar dalam keluarga menjadi spirit dalam mengokohkan keluarga yang sakinah mawadah wa rahmah.

Semua itu tentu, sekali lagi dibarengi dengan semangat beribadah yang semakin mantap. Suami, terutama sebagai pemimpin dalam rumah tangga atau kepala keluarga harus memberi keteladanan sekaligus pemberi nasehat bijak dalam rumah tangga. Keteladanan yang dicontohkan suami, termasuk juga isteri sebagai ibu rumah tangga saling menguatkan dalam keluarga.

Dalam menegakkan ibadah harian seperti shalat lima waktu, berjamaah di mesjid atau di rumah, puasa dan zikir, misalnya. Harus ada keteladanan dan saling mengingatkan. Saling menasehati jika di antara mereka ada yang lupa atau lalai. Jangan ada pembiaran! Jangan saling cuek dan pura-pura lupa!

Sekiranya di antara suami dan isteri ada yang masih belumbisa atau belum menguasai tata cara praktek dan bacaan shalat, atau tatacara ibadah yang lain, maka kewajiban yang sudah bisa untuk mengajari. Jika sama-sama belum bisa juga, maka belajarlah kepada orang yang alim, ustadz di sekitar misalnya. Jangan pernah gengsi untuk urusan yang penting ini!

Suami isteri harus saling mengingatkan dan tolong menolong dalam kebaikan dan takwa dengan komunikasi penuh cinta kasih. Perilaku mulia dua insan berpasangan yang sah (Zawaj) saling melengkapi akan mengokohkan akad perjanjian (mitsaqan Ghalizan) keduanya. Saling mengingatkan dalam kebenaran dan kesabaran, agar tidak merugi.

Sejalan dengan itu, interaksi pergaulan yang baik dan patut (mu’asyarah bil ma’ruf) akan memberi saham dalam meraih kebahagiaan jika suami dan isteri juga saling menghargai dan menghormati melalui semangat ber-musyawarah atas segala urusan rumah tangga. Terlebih manakala anggota keluarga bertambah dengan lahirnya anak-anak, maka semangat-semangat itu harus lebih ditumbuh suburkan dalam keluarga.

Sejalan dengan pemantapan aqidah dan peningkatan ibadah, akhlakul karimah dalam keluarga juga harus semakin diperbaiki. Kepada orangtua harus lebih berbakti dan menghormati, baik orangtua kandung maupun mertua juga saudara-saudara lain yang lebih tua. Kepada yang lebih muda menyayangi.

Hadirkan pasangannya masing-masing sebagai orang yang menambah keberbaktian kepada orang tua, juga dengan saudara-saudaranya semakin menambah cinta kasih dan ukhuwah, jangan sebaliknya!

Demikianlah, dengan semakin meningkatnya amal ibadah pasca pernikahan, seiring perjalanan waktu berumah tangga, maka “baiti jannati” atau “rumahku surgaku” akan bisa diwujudkan dalam keluarga. Karena hakekat keluarga bahagia adalah keluarga yang taat beragama sekaligus bisa mengaktualisasikan nilai-nilai ibadah dalam agamanya ke dalam keseharian mereka. Wallahu a’lam bish-shawab.

*Penghulu Ahli Madya / Kepala KUA Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah. Salah satu Fasilisator Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.