Jang-Ko : Kepatuhan Pemkab Aceh Tengah Mengelola Keuangan Sangat Lemah

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Aceh menyatakan kepatuhan pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dalam mengelola keuangan daerah sangat lemah.

Hal didasari dengan adanya temuan BPK dalam laporan keuangan tahun anggaran 2020 di Kabupaten Aceh Tengah menyisakan banyak masalah dan terindikasi adanya pelanggaran tindak pidana korupsi.

Koordinator Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-KO), Saradi Wantona mengatakan, dalam temuan BPK itu merincikan bahwa setidaknya ada beberapa temuan yang sangat prinsipil untuk tindaklanjuti oleh penegak hukum.

“Dari temuan BPK diantaranya, kekurangan volume atas 30 paket pekerjaan pada 11 SKPK di Aceh Tengah sebesar Rp943,7 Juta, kemudian adanya kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan atas pegawai yang terkena perkara hukum sebesar Rp170,1 Juta dan termasuk Pengelolaan Belanja Penyaluran Zakat, Infaq, Shadaqah (ZIS) dan Harta Agama Islam lainnya belum sesuai ketentuan sebesar Rp. 110,9 Juta,” katanya.

“Jang-Ko melihat atas dasar temuan BPK mengenai kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2020 sangat lemah dan buruk sekali,” ujar Saradi.

Saradi menambahkan, mengenai adanya kekurangan volume 30 paket pada SKPK di Aceh Tengah pada tahun anggaran 2020 seharus tidak boleh terjadi. Jang-Ko menilai bahwa ada mekanisme pengawasan yang tidak berjalan baik saat pelaksanaan kegiatan.

“Akibatnya, Pemkab harus membayarkan kelebihan paket pengerjaan kekurangan volume itu sebanyak 943 juta. Ini sangat aneh, bagaimana pemerintah daerah membayarkan kelebihan itu padahal dalam APBK tahun 2020 sudah final dibahas, dan bupati mengeluarkan Qanun. Jadi kelebihan pembayaran itu aturannya dari mana pemerintah bisa sesukah hati melakukan itu,” tegas Saradi.

Jang-KO menilai, bahwa mekanisme penganggaran, pengawasan, di lingkungan legislatif juga bermasalah. Saradi juga mengatakan, fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPRK sangat buruk serta bobrok dan itu tidak bisa dipungkiri jelasnya.

“Kita mensinyalir bahwa antara eksekutif dan legislatif memang sekali tidak faham tupoksi,” ujarnya.

Jang-Ko meminta Pemkab untuk bisa mengevaluasi mekanisme penggangaran daerah agar bisa berjalan dengan maksimal dan tepat sasaran. Sehingga dapat meminimalisir kecurangan dan penyalahgunaan anggaran dan mementingkan kelompong atau golongan tertentu yang akan berimbas pada masyarakat.

[R3l]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.