FATAL : PT Kencana Hijau Jangan Terlalu Ambisi Soal Getah Pinus Gayo

oleh
Foto : Kha A Zaghlul

TAKENGON-LintasGAYO.co : Salah seorang pengurus LSM Forum Advokasi Tambang Linge, Baiksyah, S.Pd, M.Sos menilai, PT Kecana Hijau di Kabupaten Gayo Lues terlalu ambisi dengan getah pinus Gayo.

Buktinya, kata Baiksyah, beberapa waktu lalu pihak PT Kencana menanggapi audiensi Asosiasi Getah Pinus Masyarakat Gayo ke Wakil Ketua DPR Aceh, Hendra Budian.

“Kami menilai, pernyataan PT Kencana melalui humasnya sangat berlebihan menyikapi audiensi dari teman-teman ke Wakil Ketua DPR Aceh,” tegasnya lewat keterangan tertulis, Jum’at 18 Juni 2021.

Menurutnya, instruksi Gubernur Aceh tentang getah pinus Gayo sangat memberatkan masyarakat yang bergantung pada produksi getah pinus.

“Kita ingin Gubernur mengkaji ulang soal ini. Terutama soal pelarangan menjual getah ke luar daerah,” ujarnya.

Sementara, kata dia masyarakat berharap mendapat izin untuk bisa menjual 30 persen hasil produksi getah ke luar daerah untuk menutupi kontrak yang sepakati dengan pengusaha luar daerah, sebelum turunnya Intruksi Gubernur di akhir 2019 lalu.

“Yang jadi pertanyakan kami, atas dasar apa perwakilan Humas PT. Kencana Hijau, memberi tanggapan di salah satu media online di Aceh terkait audiensi yang lakukan kawan-kawan Asosiasi Getah Pinus Masyarakat Gayo di DPRA,” ungkapnya.

Mirisnya lagi, humas perusahaan itu mengatakan, Instruksi Gubernur tersebut tidak merugikan siapapun, malah justru mempermudah investor untuk membangun pabrik agar perekonomian masyarakat bisa tumbuh dan semakin berkembang kedepannya. “Apa benar seperti itu,” tegasnya.

Kemudian, masalah moratorium 30% yang disampaikan asosiasi getah di audiensi, disini pihak PT Kencana mempertanyakan dasar hitungan keseluruhan getah pinus serta menyebutkan dua pabrik getah yakni PT Jaya Media Internusa dan PT Kencana Hijau masih kekurangan bahan baku dan masih mendatangkan dari luar daerah, hal tersebut tidak logis.

“Kita FATAL, mendukung apa yang diupayakan dari Asosiasi Getah Pinus Masyarakat Gayo. Selagi menguntungkan bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia pun mendukung penuh dengan keberadaan pabrik getah pinus di Aceh. Keberadaan perusahaan tersebut merupakan bagian penting dalam siklus stabilitas ekonomi bisnis getah.

“Namun hendaknya, setiap persoalan menyangkut kepentingan masyarakat yang terlibat didalamnya bisa disikapi secara secara arif dan bijaksana. Dan termasuk kajian lingkungannya, dampak negatifnya. Dan kami menilai, Ingub yang dikeluarkan, telah memunculkan pasar gelap,” ungkap Baiksyah.

“Kami melihat ada getah yang dijual secara gelap ke luar daerah, karena harga yang ditawarkan lebih tinggi dari yang dibeli oleh pabrik di Aceh, Ini menyebabkan PAD turun. Lain itu, pelaku usaha lokal merugi, karena tidak mampu menutupi kontrak dagang yg telah disepakati. Hal sama juga berdampak terhadap pelaku expedisi getah,” tambahnya.

“Dan kita menduga ada yang ingin memonopoli perdagangan getah pinus di Gayo,” demikian tandasnya.

[Red]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.