REDELONG-LintasGAYO.co : Pelaksana Tugas Bupati Bener Meriah Dailami diminta hati-hati untuk mengambil kebijakan soal pembebasan lahan pembangunan waduk Krueng Keureuto.
Direktur Ramung Institute Waladan Yoga menjelaskan, permasalahan pembebasan lahan ini sudah berlangsung lama, dan pihaknya juga aktif sampaikan permasalahan ini kepada Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, sepertinya mereka jalan terus.
“Bahkan dalam konsultasi publik yang dilaksanakan oleh Pemkab Bener Meriah beberapa waktu yang lalu, kita turut sampaikan persoalan ini dengan terbuka, kita tidak tahu apakah keberatan beberapa pihak pemilik tanah dicatat dalam berita acara kegiatan tersebut, jika tidak dicatat dalam kita simpulkan sebagai kejahatan jabatan yang sengaja dilakukan,” kata Waladan, Selasa 15 Juni 2021.
Terlebih, kata Waladan dalm temukan pihaknya ada ketidaksesuaian antara dokumen AMDAL dengan pengaadaan lahan di lapangan. “Ada pergeseran nama tempat dimana harusnya lahan tersebut ada juga berubah dan keluar dari jalur Amdal yang sudah disusun, hal ini juga kita telah sampaikan,” katanya.
Setelah adanya pengaduan beberapa warga kepada Plt. Bupati terkait persoalan lahan ini, ia juga menggali informasi di lapangan, apa sebenarnya yang terjadi.
“Kita dapatkan informasi, masyarakat pemilik lahan bertahan dilahan mereka, sementara tim yang akan mengukur tidak dapat menemukan titik lokasi lahan yang akan diukur,” ujarnya.
“Hal itu, karena pemilik lahan yang telah lama menggarap lahan tersebut bertahan di lokasi. Mereka tidak hanya menggarap secara terus menerus, mereka para pemilik lahan juga mengantongi hak atas tanah yang mereka garap,” tambahnya.
Artinya, kata Waladan lagi, ada surat tanah tapi tidak dapat menunjukkan lokasi tanahnya yang mana. “Ini kan berpotensi adanya tanah fiktif, jikapun nanti Pemerintah Kabupaten Bener Meriah jalan terus, artinya akan ada tanah yang dibayarkan pembebasannya tapi tanahnya tidak ada,” ujarnya.
Untuk itu, ia menyarankan Plt. Bupati Bener Meriah dapat memerintahkan Kadis Pertanahan untuk mengumumkan secara terbuka siapa saja nama-nama calon penerima pembebasan lahan waduk Keureuto ini.
“Agar kemudian masyarakat dapat menilai apakah orang orang yang ditetapkan tersebut memang menggarap lahan disana dan berhak atas hak-hak pembebasan lahan atau malah sebaliknya, dugaan kita ada calon penerima pembebasan lahan fiktif,” ungkapnya.
Dailami diminta hati-hati dalam mengambil kebijakan dan diminta tidak sepihak mendengarkan dari bawahannya, tidak semua yang disampaikan bawahannya itu dapat dibenarkan, apalagi Dailami baru menjabat sebagai Plt. Bupati.
“Saya yakin ada infromasi yang tidak disampaikan oleh bawah Bupati secara utuh, yang kita khawatir ini jebakan,” tegasnya.
“Kita menyakini persolaan ini akan menjadi temuan hukum dikemudian hari jika Dailami tidak cermat menyelesaikan persoalan ini, apalagi saya mendengar dalam waktu dekat akan ada pelaporan ke aparat penegak hukum. terkait pembebasan lahan ini, mereka sedang menunggu Surat Keputusan dari Bupati, terkait pembebasan lahan ini,” ujarnya.
Terakhir, Waladan menyamlailan, terlalu banyak pejabat daerah yang tersandung kasus pembebasan lahan setelah mereka tidak lagi menjabat. “Kita berharap Dailami bisa bijak melihat persoalan ini,” tandasnya.
[Red]