Dianggap Beroperasi Tanpa Izin, Begini Penjelasan Pengelola Pabrik Getah Pinus Isaq

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Pabrik getah pinus yang beroperasi di Kute Baru Isaq, Kecamatan Linge yang dikelola oleh PT Jaya Media Internusa (JMI) memberikan tanggapannya terkait izin operasional yang diprotes oleh sejumlah kalangan, karena diduga belum dilengkapi oleh perusahaan tersebut.

Teekait : Beroperasi Tanpa Izin, 5 Reje dan Mukim Isaq Surati Gubernur Aceh Minta Penyegelan Pabrik Getah Pinus

External Relation Manager PT JMI, Idham, ketika ditanya LintasGAYO.co mengatakan, paska Gubernur Aceh menyurati pihaknya terkait beberapa dokumen dan perizinan yang belum dilengkapi, pihaknya langsung menghentikan operasional pabrik untuk sementara waktu.

“Surat tersebut kita terima 20 April 2021 lalu, dan kita langsung menghentikan operasional, sembari melengkapi dokumen dan beberapa kekurangan dalam hal perizinan,” kata Idham, Selasa 8 Juni 2021.

Disampaikan, selama pabrik tidak beroperasi banyak keluhan dari masyarakat karena tak bisa menjual hasil getah pinus dibarengi dengan anjloknya harga.

“Melihat situasi tersebut, kita kemudian membuat laporan klarifikasi ke dinas terkait dan Gubernur. Kekurangan dokumen dan perizinan, kita sampaikan tengah dalam pengurusan dan beberapa izin yang tercantum dalam surat Gubernur Aceh pada April lalu sebahagian besar sudah kita lengkapi,” jelas Idham.

Lanjut Idham, beberapa izin yang sudah dilengkapi oleh pihaknya yakni penyusunan RPBBI, izin pengambilan air permukaan, izin emisi boiler, sertifikasi alat angkat angkut, penangkal petir, boiler, bejana uap, bejana tekan, tangki timbun dan mesin diesel.

“Hanya dua izin yang tengah dalam proses pengurusan, kita usahakan secepatnya dilengkapi,” kata Idham.

Melihat banyaknya izin yang sudah terbit itu, dalam laporan klarifikasi ke dinas terkait dan Gubernur Aceh, pihaknya meminta agar pabrik dapat beropersi kembali, juga bertujuan menstabilkan harga jual bahan mentah dari getah pinus, dan manfaat lainnya yakni bertambahnya PAD bagi daerah serta adanya CSR untuk kampung diseputaran pabrik.

“Banyak warga yang kini menggantungkan diri dari hasil menderes getah pinus, jadi kalau pabrik ini berhenti lama, masyarakat tidak bisa menjual hasil panennya, maka dari itu kita meminta kepada Gubernur agar pabrik bisa beroperasi kembali meski ada dua izin yang sedang dilengkapi,” tegasnya.

Dilanjutkan Idham, berdasarkan laporan klarifikasi itu, Gubernur Aceh pada 28 Mei 2021 lalu, telah mengeluarkan surat untuk mengizinkan PT JMI beroperasi dengan catatan dua izin yang belum dilengkapi segera dilaksanakan.

Surat Gubernur Aceh ke PT JMI yang memperbolehkan pengoperasian pabrik dengan catatan segala kekurangan dokumen dan perizinan untuk dilengkapi dengan segera. (Ist)

“Berdasarkan surat inilah maka kita mengoperasikan pabrik kembali, meskipun kita masih memiliki kewajiban untuk melengkapi izin dengan segera, kita saat ini menunggu dari dinas terkait soal kekurangan perizinan tersebut,” katanya.

Ia menilai, sejumlah penolakan-penolakan selama ini hanya ingin mengkerdilkal PT JMI dan itu dilakukan secara terencana dan massif.

“Kita sangat mendukung dikeluarkannya Ingub Aceh yang mana getah pinus tidak bisa dijual di luar Aceh, hal ini sangat bermanfaat untuk mengurangi keluarnya getah pinus dari Aceh ke luar daerah, karena itu sangat merugikan daerah,” tegas Idham.

“Ada yang sedang berusaha merampok kekayaan alam kita, maka banyak pihak yang tengah berusaha mengentikan PT JMI ini untuk beroperasi,” tambahnya.

Dikatakan lagi, atas dukungan penuh dari pemerintah Aceh dan Kementerian Investasi sebagai wujud tanggung jawab negera untuk memajukan daerah, tentunya PT JMI menjadi salah satu harapan bersama dalam hal memajukan Aceh Tengah dan Aceh secara umum pada sektor industri pengolahan getah pinus.

[Red]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.