Nikah Tercatat, Keluarga Bermartabat

oleh

Oleh : Abdul Azis Al Jabbar, S.HI*

Ada satu kisah yang diceritakan oleh dosen kami disaat kami masih dalam pendidikan S1 disalah satu Perguruan tinggi di Banda Aceh. Cerita ini beliau alami dan saksikan langsung.

Dahulu ada seorang pemuda merantau ke Banda Aceh dan menempuh pendidikan di salah satu Perguruan Tinggi di Banda Aceh. Disaat dia kuliah di kampus tersebut, dia berkenalan dengan seorang Mahasiswi Yang berasal dari Banda Aceh.

Hari demi hari meraka lalui, dan mereka semakin akrab. Setelah mereka menyelesaikan pendidikan dikampus tersebut, mereka berniat untuk melangkah ke jenjang yang lebih serius. Akhirnya pemuda tersebut memberanikan diri melamar mahasiswi tersebut.

Disaat pemuda ini melamar, dia hanya datang berdua dengan sahabat nya. Setiba dia sampai dirumah mahasiswi tersebut, dia menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan tersebut.

Dia juga menjelaskan kondisi keluarganya yang tidak bisa hadir untuk melamar karena jauh dan dia merantau ke Aceh dan beliau sudah yatim hanya punya seorang ibu. Dan keluarga perempuan juga menjelaskan keadaan keluarga mereka dan mahasiswi tersebut sudah yatim hanya punya seorang ibu.

Setelah pertemuan tersebut, akhirnya keluarga perempuan menerima lamaran pemuda tersebut. Dari pertemuan itu, lahir lah kesepakatan kapan akan dilaksanakan akad nikah dan resepsi pernikahan.

Tiba lah saat yang ditunggu-tunggu. Disaat mempelai pria tiba dirumah mempelai wanita. Ada seorang laki-laki dari keluarga perempuan menyapa seorang keluarga dari mempelai pria. Keluarga dari perempuan tersebut menanyakan kepada keluarga yg dikenal dari keluarga yang laki-laki tersebut maksud dan tujuan mereka hadir ke sini.

Pihak keluarga laki-laki tersebut menjelaskan maksud dan tujuan mereka hadir ke aceh tersebut yaitu mengantar dan menemani keponakan mereka akad nikah ke Aceh.

Tiba-tiba laki-laki dari keluarga perempuan yang menyapa keluarga laki-laki tersebut terkejut dan mulai bertanya serius. Dia mulai menanyakan siap ayah dari calon mempelai pria tersebut.

Dan Rupa-rupanya, ayah mempelai pria dan ayah mempelai wanita itu sama dan mereka adalah saudara seayah. Maka terkejutlah semua orang yang hadir pada acara akad nikah tersebut dan mereka tidak jadi menikah karena batal demi hukum karena mereka adalah sedarah.

Hidangan yang sudah dipersiapkan untuk walimatul Ursy tersebut berubah menjadi syukuran bertemu saudara seayah yang tidak diketahui sebelumnya. Usut punya usut mengapa ini bisa terjadi, dulu ayahnya pernah bekerja diluar Aceh dan menikah didaerah tempat nya bekerja.

Dari hasil pernikahan tersebut, lahirlah seorang putra. Pernikahan tersebut tidak ada yang tahu hanya satu orang yang tahu yaitu laki-laki yang menyapa keluarga mempelai pria tadi. Karena laki-laki tersebut sama-sama bekerja dengan ayahnya, makanya ada keluarga istri pertama yang kenal dia. Dan disaat ayahnya kembali ke Aceh, dia kembali menikah di Aceh. Dari pernikahan tersebut lahirlah seorang putri.

Dulu pencatatan pernikahan masih manual dan belum terintegrasi seluruh Indonesia. Berbeda dengan sekarang, setiap pernikahan sudah terintegrasi seluruh Indonesia, jadi apabila kita sudah menikah, apabila kita mau menikah lagi ditempat lain, maka akan nampak identitas kita bahwa kita sudah menikah.

Pencatatan perkawinan menjadi unsur
yang sangat penting bagi keabsahan
perkawinan. Hal ini dimaksudkan untuk
melindungi warga negara dalam membina
keluarga, selain itu perkawinan yamg
dicatatkan akan memberikan kepastian dan
perlindungan serta kekuatan hukum bagi
suami, isteri dan anak-anak, juga memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak tertentu yang timbul karena perkawinan antara lain hak untuk mewarisi dan sebagainya.

Suatu fakta persolaan yang masih terjadi dalam masyarakat kita adalah masih banyaknya perkawinan yang tidak tercatat yang berakibat tidak adanya bukti perkawinan yang sah. Mereka umumnya telah memiliki anak-anak yang membutuhkan akses pelayanan sipil sebagai warga negara dan juga pelayanan sosial.

Mereka tidak memiliki identitas kewarganegaraan seperti KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan lain sebagainya. Mereka juga kehilangan kesempatan meraih hak-hak kewarisan, mengurus passport untuk perjalanan seperti halnya ibadah haji dan hak mendapatkan tunjangan keluarga. Mereka adalah anak-anak bangsa yang hak-haknya terabaikan dan tidak terlindungi secara hukum.

Didalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) juga disebut tujuan pernikahan. Pada Kompilasi Hukum Islam Pencatatan Perkawinan diatur dalam Pasal 5 KHI, bahwa :
1. Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat.
2. Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.

Pencatatan pernikahan penting adanya, disamping melindungi Hak hak warganegara, dan juga menjaga keabsahan silsilah keluarga. Bisa kita lihat bagaimana pentingnya pencatatan pernikahan dari kisah diatas, bagaimana sebuah cinta yang sudah lama terbina harus pupus karena batal menikah. Cinta antara laki-laki dan perempuan harus meraka diubah menjadi cinta antara adik dan abg gara-gara tidak ada pencatatan pernikahan ayah mereka dulu.

*Susoh, 07 Mei 2021

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.