Waktu Berniat Untuk Puasa

oleh

Oleh. Drs. Jamhuri Ungel, MA*

Puasa dimaknai oleh ulama dengan al-imsak yaitu menahan diri, utamanya menahan diri dari lapar dan dahaga mulai dari terbit fajar sampai kepada terbenamnya matahari.

Perintah pelaksanaan ibadah puasa didasarkan kepada ayat al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 183, dengan terjemahan :

Hai orang-orang yang beriman diwajibkan kepada kamu untuk berpuasa sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelum kamu. Mudah-mudahan kamu bertaqwa.

Terjemahan ayat ini cukup jelas memberi makna kata kutiba dengan kata furidha atau kata wujiba yang diartikan dalam bahasa Indonesia dengan wajib, sehingga kita faham bahwa setiap orang yang beriman/muslim apabila melaksanakan puasa maka mendapat pujian dari Allah dan apabila tidak berpuasa pada bulan ramadhan maka akan dibenci oleh Allah.

Namun pelaksanaan wajib puasa tidak tdianggap sempurna atau juga tidak dianggap shah apabila tidak berniat untuk melakukannya, ini dikaitkan dengan hadis tentang niat yang terjemahannya :

Setiap perbuatan hendaklah dimulai dengan niat, dan setiap perbuatan sangat tergantung dengan niatnya. Barang siapa berhijrah karena Allah maka hijrahnya juga karena Allah, dan barang siapa yang berhijrah karena dunia maka dunialah yang didapatnya dan barang siapa yang berhijrah karena perempuan makan dia akan menikah.

Hadis ini menyebutkan bahwa setiap perbuatan dimulai dengan niat, ada sebagian ulama menjadikan niat sebagai syarat yang melekat pada rukun perbuatan, artinya perbuatan niat tidak diselangi dengan perbuatan lain tetapi langsung melakukan perbuatan rukun, ada juga sebagian ulama menjadikan niat itu sebagai rukun. Artinya mereka menjadikan niat sebagai esensi atau mahiyah dari perbuatan.

Untuk ibadah puasa kajian tentang niat sangat menarik karena ibadah puasa tidak hanya dikaitkan dengan perbuatan puasa tetapi sangat erat kaitannya juga dengan waktu (hari dan bulan). Contoh niat yang sering kita bacakan ketika bulan puasa adalah “nawaitu shauma ghadin an ada’i fardhi syahri ramadhan hazihis sanati lillahi ta’ala”.

Dalam teks niat ini disebutkan bahwa puasa itu dilaksanakan “esok hari pada bulan ramadhan tahun ini” ini memberi arti bahwa puasa yang dilakukan besok tetapi niatnya hari ini, berbeda dengan perbuatan yang lain seperti shalat dimana niatnya dilakukan beriringan dengan perbuatan baik ia berposisi sebagai syarat atau rukun.

Karena itu maka dalam pelaksanaan niat puasa dalam masyarakat kita sering berniat ketika
selesai shalat tarawih dengan membaca niat sebagaimana teks yang kami sebutkan di atas.

Ini juga dipahami oleh masyarakat kita kalau besok itu adalah terbitnya matahari, bahkan dalam masyarakat kita ada yang memahami niat itu dibacakan ketika selesai makan shahur, namun niatnya juga tetap sama yaitu dengan menyebut esok hari.

Sebagian ulama lagi memahami niat puasa itu dikaitkan dengan “bulan ramadhan” atau “puasa satu bukan ramadhan” tanpa jeda dan tanpa kata esok, sehingga niatnya untuk satu bulan penuh. Berbeda dengan pendapat sebelumnya yang memahami kalau malam hari orang tidak puasa, maka kalau mau puasa esok harus niat lagi.

Jadi untuk menyikap kedua pendapat tersebut maka boleh berniat untuk satu bulan penuh sekali niat atau jug boleh berniat untuk setiap hari selama bulan ramadhan, perbedaan pendapat terjadi disebabkan perbedaan dalam memahami hadis tentang diat dikaitkan denga waktu dan mukallaf yang berpuasa. []

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.