Penyuntikan Vaksin Covid-19 Selama Ramadhan Tak Membatalkan Puasa

oleh

REDELONG-LintasGAYO.co : Pemkab Bener Meriah memastikan bahwa penyuntikan vaksin Covid-19 yang dilakukan selama bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kominfo Bener Meriah yang juga Jubir Satgas Covid-19, Ilham Abdi, Selasa 6 April 2021.

Kepastian itu kata Ilham, setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

“Dalam fatwa tersebut, disebutkan bahwa pemberian vaksin dengan cara disuntikkan (intramuscular) tidak membatalkan puasa,” kata Ilham.

Selanjutnya dalam point selanjutnya, MUI menyatakan melakukan vaksin Covid-19 bagi umat islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

“Pemberian vaksin pada malam hari juga diperbolehkan dengan mempertimbangkan kondisi fisik selama puasa berlangsung,” terangnya.

Ilham juga mengupdate kondisi perkembangan Covid-19 di daerah tersebut. Menurutnya, sampai saat ini di Bener Meriah terdapat 176 kasus positif, dengan 166 orang sembuh, delapan meninggal dunia dan dua menjalani isolasi mandiri.

Sementara untuk kasus suspect terdapat 98 orang dan semuanya telah selesai masa pemantauannya. Sementara untuk kasus probable sebanyak 30 orang, dengan 25 sudah selesai masa pemantauannya dan 5 orang meninggal dunia.

[SP/Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.