TAKENGON-LintasGAYO.co : Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras atau miras.
Dilansir kanal youtube resmi Sekretariat Presiden dalam video berdurasi 2 menit tersebut, Jokowi mengatakan, setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan dari provinsi dan daerah.
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut. Terimakasih,” terang Jokowi.
Sebagaimana diketahui, pelegalan miras yang tertuang dalam Perpres tersebut mengundang penolakan dari banyak kalangan.
[Redaksi]