Lakukan Rudapaksa Terhadap Anak di Bawah Umur, 3 Pemuda di Bener Meriah Ditahan Polisi

oleh

REDELONG-LintasGAYO.co : Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Bener Meriah kembali terjadi. Polres Bener Meriah, Senin 15 Februari 2021 menerima laporan rudakpaksa yang dilakukan oleh 3 orang pemuda terhadap anak berumur 14 tahun.

Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Bener Meriah, Iptu Jufrizal, S.H mengatakan kasus tersebut awalnya diketahui oleh ibu korban dan langsung melaporkan ke Polisi.

“Korban diajak jalan-jalan menggunakan mobil, dan kemudian diperkosa oleh 3 pemuda tersebut,” katanya.

“Saat ini ketiga orang diduga pelaku sudah kita amankan diantaranya AY (21), RW (21) dan RM (20) ketiga pelaku merupakan warga kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah,” tambah Iptu Jufrizal.

“Untuk saat ini kasus tersebut sudah ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bener Meriah,” tutup Iptu Jufrizal.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.