Wacana Memulangkan Pendatang ke Daerah Asal, Lawakan Getir di Tengah Wabah Corona

oleh

Oleh : Win Wan Nur*

Tahun 2006, beberapa bulan setelah peristiwa Bom Bali Kedua. Turis yang sudah mulai kembali ke Bali setelah melewati trauma Bom Bali Pertama, kembali menghilang.

Kondisi perekonomian orang-orang yang tinggal di Bali benar-benar sulit. Saya yang saat itu baru memiliki anak, tidak terkecualikan. Keadaan saya diperburuk oleh musibah yang baru saya alami, terkena penyakit demam berdarah yang membuat saya diopname di ruang ICU. Biaya yang saya keluarkan untuk perawatan selama 10 hari di ICU itu setara jumlah penghasilan setahun rata-rata masyarakat Bali.

Malam itu, karena hampir tak punya uang sama sekali saya mengunjungi rumah Marly, salah seorang warga Gayo di Bali yang berasal dari kampung Kenawat. Ketika saya tiba, Marly tidak ada di rumah. Jadi saya menunggunya di garmen sandal miliknya, duduk bersama para pekerjanya yang hampir seluruhnya berasal dari Jawa.

Sedang asyik mengobrol, tiba-tiba bangunan tempat membuat sandal itu sudah dikepung Pecalang, petugas keamanan desa khas Bali. Mereka melakukan razia Kipem (Kartu Identitas Penduduk Musiman).

Beberapa orang karyawan Marly bisa menunjukkan Kipem yang diminta, tapi kebanyakan, termasuk saya tidak punya Kipem. Tanpa ampun, kami semua diangkat ke dalam mobil patroli, dibawa ke bale banjar (semacam balai desa, tapi di Bali, banjar sebenarnya setingkat dusun)

Kipem ini tidak gratis, berbeda dengan KTP yang waktu itu berlaku selama 5 tahun, Kipem berlaku hanya 3 bulan. Untuk pengurusan awal kita bayar 100 ribu, untuk memperpanjang 60.000 per tiga bulan. Sebagai gambaran, waktu itu harga ayam per kilo hanya antara 10.000 sampai 12.000.

Rencananya mau meminjam uang, sekarang terpaksa harus membayar denda yang waktu itu diminta sebesar Rp.100.000- di atas mobil patroli, saya benar-benar lemas, karena saya sama sekali tidak punya uang buat membayarnya. Langsung terbayang wajah istri dan anak saya yang waktu itu baru berumur satu tahun lebih, yang menunggu berharap saya datang membawa uang.

Saya benar-benar tidak tahu harus berbuat apa sampai tiba-tiba secara kebetulan, penjual ayam langganan saya di pasar yang tinggal tidak jauh dari bale banjar datang menonton. Dia memberikan saya pinjaman untuk membayar denda yang diminta.

Itu mungkin adalah salah satu peristiwa buruk yang paling berkesan selama hidup saya. Gencarnya razia Kipem oleh para pecalang di Bali ini dimulai sejak peristiwa Bom Bali Pertama yang dilakukan oleh pendatang dari luar Bali yang tak terkontrol dengan baik pendataannya.

Pada masa itu, pecalang benar-benar menjadi momok yang menakutkan bagi para pendatang di Bali. Rata-rata pendatang di Bali pada masa itu, lebih takut pada pecalang daripada polisi.

Ketika saya baca-baca dan mengobrol dengan teman dari daerah lain, apa yang kami alami di Bali dengan skala khas daerah masing-masing ternyata juga dialami oleh warga-warga pendatang di kota-kota besar yang banyak didatangi perantau semisal Jogja, Surabaya dan tentu saja Jakarta yang dulu di TV sering heboh dengan operasi yustisi-nya.

Mengalami sendiri peristiwa seperti itu mengingatkan saya pada pembicaraan saya dengan TKI illegal yang saya temui di Chulia Street di Penang lima tahun sebelumnya. Mereka hidup tidak tenang karena terus dikejar-kejar aparat Malaysia dan dilabeli pendatang haram.

Waktu itu, pendatang di beberapa kota di Indonesia, merasakan kecemasan yang kurang lebih sama dengan para TKI yang bekerja di luar negeri tanpa dokumen resmi. Bedanya, kami merasakan kecemasan yang sama ketika tinggal dan bekerja di negara sendiri.

Ini menjadi ironi karena waktu itu sebenarnya sudah ada a UU N0.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU HAM yang di pasal 27 ayat 1 mengatakan “Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia.”

Tapi karena petunjuk detailnya belum ada, pemerintah di masing-masing daerah masih menafsirkan UU ini dengan sebebas-bebasnya. Contohnya seperti yang terjadi di Bali tadi, memang kita bebas tinggal dan berusaha dimanapun di Indonesia, tapi di Bali ada aturan Kipem yang biayanya sangat memberatkan itu (sebagai gambaran waktu itu UMR di Bali masih di kisaran 1,2 juta, Kipem 60.000 per tiga bulan, bayangkan satu keluarga ada 5 orang). Dengan alasan itu Perda, mereka bisa melakukannya dengan payung hukum yang jelas.

Baru setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU No. 23/ 2006”) yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU No. 24/ 2013”) akhirnya produk Kartu Tanda Penduduk Elektronik (“KTP-el”) yang menjadi identitas tunggal yang bisa dipakai di seluruh Indonesia dan berlaku seumur hidup, pemaksaan-pemaksaan mengatasnamakan penertiban seperti itu tak lagi memiliki dasar hukum.

Sebab dalam undang-undang itu jelas dikatakan bahwa KTP elektronik itu dibuat supaya WNI tak perlu lagi berganti-ganti KTP setiap kali berpindah domisili di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Kipem yang tadinya biayanya sangat memberatkan, setelah undang-undang ini keluar sudah tak boleh lagi berbayar. Sebab dalam Pasal 95B UU No. 24/ 2013, dikatakan :

“Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).”

Sejak adanya undang-undang itu, bahkan pemerintah DKI yang biasanya begitu galak melakukan operasi yustisi, jadi seolah tak bertaring lagi.

Tapi apakah dengan begitu WNI bisa berpindah sesukanya tanpa terdata? Tidak, karena kemudian ada Perpres yang mengatur tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil bagi penduduk yang pindah antarkabupaten atau kota dalam satu provinsi atau antarprovinsi.

Bedanya sekarang mereka tak harus berganti KTP. Mereka hanya harus mengurus surat pindah datang.

Karena itulah ketika negara sudah membuat aturan sedemikian kompleks untuk melindungi hak asasi warganya, agar tidak tertindas di negara sendiri, rasanya seperti mendengar guruh di siang bolong, ketika satu kabupaten sangat penting di sebuah provinsi maha penting, bupati melalui kabag Humasnya dengan jumawa mengatakan akan memulangkan para pendatang yang tak mau mengubah KTP-nya menjadi KTP yang dikeluarkan dari kabupaten yang sangat penting itu.

Di tahun 2021, membaca statemen seperti itu keluar dari seorang pejabat tingkat kabupaten di Indonesia, wajar kalau kemudian orang banyak bertanya-tanya, apakah orang ini merasa dirinya Donald Trump atau kelamaan tinggal di gua?

Kalau dia tidak sedemikian anti sosialnya, kalaupun dia tidak tahu, kan ada kabag hukum yang menjelaskan kalau kebijakan yang dia rasa baik dan yang dia pikir hebat itu bertentangan dengan undang-undang negara.

Atau, jangan-jangan bupati bilang apa, lain yang disampaikan kabag humasnya. Alhasil kabupaten yang banyak dikenal secara nasional karena berita-berita heboh bukan tentang prestasi ini kembali jadi tertawaan orang Indonesia.

Ah…atau jangan-jangan motifnya adalah niat mulia, meskipun getir, berita ini membuat orang tertawa, hitung-hitung sedekah, memberi hiburan pada warga yang sedang terjepit di segala sisi kehidupan akibat wabah Corona.

*Dewan Redaksi LintasGAYO.co

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.