Seleksi Bermasalah, Bupati Bener Meriah Diminta Tidak Melantik Pejabat Eselon II

oleh

REDELONG-LintasGAYO.co : Direktur Ramung Institute, Waladan Yoga menegaskan kepada Bupati, Sarkawi untuk tidak melantik pejabat yang diumumkan pada 18 Januari 2020. Karena menurut Waladan, terkait lelang jabatan eselon II atau JPTP di Kabupaten Bener Meriah, dinilai banyak pihak sarat masalah dalam prosesnya.

“Kita mendesak Bupati Bener Meriah, Sarkawi jangan coba-coba melantik pejabat tersebut, jika tidak ingin bermasalah dikemudian hari,” tegas Waladan, Selasa 26 Januari 2021.

Waladan menilai, dengan dikeluarkannya pengumuman tiga besar sebanyak dua kali menjadi bukti proses lelang berjalan tidak sesuai aturan.

Belum lagi, uji akses dokumen yang dilakukan oleh Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko) ke BKPP terkait proses lelang, belum di jawab oleh pihak terkait hingga saat ini.
“Hal ini, menjadi bukti bahwa Panitia Seleksi yang diketuai oleh Sekda Haili Yoga, terkesan menutup-nutupi proses yang tengah dimainkan, dan selaku pihak yang paham aturan harusnya semua proses dan dokumennya dibuka,” tegasnya.

Publik Bener Meriah, kata Waladan lagi telah mengetahui secara luas, persyaratan untuk boleh mengikuti lelang JPTP dengan pangkat IVa minimal 2 tahun, pernah atau sedang menduduki jabatan eselon IIIa minimal 2 tahun dan telah mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat III.

“Itu menjadi syarat mutlak bagi pejabat yang akan menduduki jabatan yang di lelang. Tidak boleh buat aturan sendiri dan cenderung menguntungkan pihak tertentu. Lagi-lagi menjadi pertanyaan besar kita, kenapa kemudian Sekda selaku ketua panitia seleksi dengan tanda tangannya ikut meluluskan tiga besar nama calon JPTP yang sebagian besar tidak memenuhi persyaratan tersebut. Kenapa bisa demikian?” Tanya Waladan.

Dikatakan, Sekda harusnya bertanggungjawab selaku pejabat yang diberi kewenangan, jika memang ada calon JPTP tidak memenuhi syarat harusnya jangan diluluskan, dengan jabatannya Sekda harus berani mengkoreksi keputusan yang salah.

“Kita juga sarankan jangan coba coba melantik calon JPTP yang tidak memenuhi syarat, Gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah juga berhak untuk membatalkan pelantikan,” tegasnya.

Jikapun ada lelang ulang, lagi pertanyaan kita kenapa tidak diumumkan ke publik? Hal ini perlu di pertegas karena tidak ada jawaban pasti.

“Minsalnya Sekda sebagai ketua pansel sampai hari ini belum membuka kepublik data data seleksi terbuka JPTP, minsalnya data surat rekomendasi pembatalan dari KASN, publik Bener Meriah berhak tahu apa sebenarnya alasan pembatalan tersebut? Bagaimana bentuk suratnya? Apasaja redaksinya? apa yang menjadi persyaratannya? Kenapa kemudian kesannya seleksi ulang kemarin dilakukan secara tertutup dengan peserta yang sama?,” tanya dia lagi.

“Kepada Bupati Bener Meriah, yang terhormat bapak Sarkawi kita juga ingatkan, berdasarkan persyaratan yang telah diumumkan ke publik, maka Bupati tidak boleh melantik pejabat yang tidak memenuhi persyaratan dalam seleksi JPTP yang telah dilakukan,” tandasnya.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.