TAKENGON-LintasGAYO.co : Jajaran Satres Narkoba Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba terbesar dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Hak itu disampaikan Kapolres Aceh Tengah, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.IK dalam keterangan persnya, Kamis 7 Januari 2020.
Dikatakan, awal tahun 2021 ini, Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus besar untuk kategori narkoba jenis ganja, sejak 2 tahun terakhir.
Kasus pertama yang diungkap di awal tahun ini, kata Kapolres terjadi pada 3 Januari 2020 dengan tersangka I Bin U dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1500 gram.
“Kedua pada 4 Januari, personil Satres Narkoba berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis ganja dengan tersangka MA Bin B dengan barang bukti 23 Kg,” terang Kapolres.
“MA di tangkap di Kampung Kebet, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, membawa ganja dengan menggunakan mobil double cabin Triton,” tambahnya.
Kasus ketiga terjadi pada 5 Januari 2020 dengan tersangka MI Bin D dengan barang bukti ganja seberat 125 gram.
Sandy Sinurat mengatakan, di satu sisi jajarannya mengaku bangga berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba.
“Namun, disisi lain kita semakin khawatir, peredaran gelap narkoba di daerah ini semakin banyak. Untuk itu, komitmen kita dari Polres Aceh Tengah akan memberantas itu semua,” katanya.
“Generasi muda Aceh Tengah harus dilihat dari sisi prestasinya bukan dicekoki oleh narkoba. Kita tidak akan beri ruang yang luas bagi mereka yang mengedarkan narkoba ini,” tandas Narkoba.
[Darmawan]