Deadline 6 Januari 2021, Aceh Kemungkinan Besar Tanpa Wakil Gubernur

oleh
Waladan Yoga

Oleh : Waladan Yoga*

Irwandi Yusuf – Nova Iriansyah dilantik pada tanggal 5 Juli 2017. 6 Januari 2021 merupakan batas waktu pengisian jabatan Wakil Gubernur Aceh. Pada tanggal tersebut adalah sisa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh tepat 18 bulan.

Ketentuan Pasal 54 ayat (3) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pemerintahan Aceh menyebutkan pengisian jabaatan Wakil Gubernur Aceh dapat dilakukan jika sisa masa jabatan lebih dari 18 Bulan.

Apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Gubernur yang sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan, Gubernur mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur untuk dipilih dalam Rapat Paripurna DPRA berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur.

Dinamika partai pengusung juga menjadi sebab berlarutnya proses pengisian jabatan Wakil Gubernur ini, Parta Nasional Aceh (PNA) versi Irwandi Yusuf bahkan telah mengeluarkan rekomendasi usulan calon Wakil Gubernur, sementara itu PNA versi Samsul Bahri belum menyepakati usulan nama tersebut. Konflik internal partai PNA dapat berimbas makin berlarutnya proses pengisian jabatan Wakil Gubernur Aceh.

PDI Perjuangan, Demokrat, PDA dan PKB bahkan belum mengeluarkan rekomendasi usulan nama calon Wakil Gubernur. Belum adanya surat rekomendasi tersebut juga menjadi sebab proses ini kian berlarut, kita hanya mendengar pernah ada rapat parpol pengusung tapi hanya sebatas penyampaian persamaan persepsi, intinya masing masing parpol pengusung menyepakati pengisian jabatan Waki Gubernur wajib diisi.

Semalam (Selasa, 15/12/2020) diberitakan para ketua partai pengusung Irwandi-Nova laksanakan pertemuan di Jakarta, tidak jelas juga apa hasil pertemuan tersebut, apakah pertemuan tersebut mengerucut untuk pengambilan keputusan siapa dua orang yang akan diserahkan ke Gubernur atau rapat tersebut lagi lagi hanya soal penyamaan persepsi.

Seperti diketahui, pengusulan nama nama calon Wakil Gubernur dari masing masing parpol pengusung haruslah mengantongi rekomendasi dari masing masing DPP Partai pengusung Irwandi – Nova, bagi Partai Lokal mungkin tidak terlalu sulit dalam hal administrasi.

Tapi, bagi Partai Nasional agak sedikit rumit dalam melakukan administrasi karena DPP Partainya berada di Jakarta mungkin akan membutuhkan waktu yang lumayan lama.

Mengingat 6 Januari 2021 tinggal menghitung hari, jika kita hitung hari ini (Rabu, 16/12/2020) tersisa 21 hari, jika kita hitung hari kerja maka tersisa 11 hari kerja saja, karena ada hari sabtu – minggu, cuti bersama, cuti natal, cuti pengganti idul fitri dan cuti tahun baru.

Dengan ketatnya waktu yang diberikan oleh Undang Undang Pemerintahan Aceh, belum lagi soal rumitnya pengambilan keputusan diantara partai pengusung, maka agak pesimistis posisi Wakil Gubernur Aceh akan terisi, waktu efektif hanya tersisa 11 hari kerja saja.

Jikapun kemudian dua nama calon Wakil Gubernur Aceh sudah disepakati, kemudian Gubernur Aceh harus menunggu lagi tahapan pembukaan pendaftaran oleh Panitia Pemilihan sesuai dengan ketentuan pasal 31 dan pasal 32 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPRA.

Di internal DPRA sendiri kemungkinan akan terjadi dinamika, mulai dari pembentukan Panitia Khusus (Pansus), kemudian Pansus akan membentuk lagi Panitia Pemilihan (Panlih), nanti Panlih akan membuka pendaftaran, penelitian kelengkapan persyaratan, klarifikasi ke instansi terkait dan banyak lagi hal teknis yang harus dilakukan oleh panitia pemilihan dan ini tidak dapat dikerjakan dalam waktu yang cepat.

Soal test kesehatan, dimasa pandemi Covid-19 ini akan ada jalur pengecekan kesehatan yang tidak normal dan kemungkinan proses pengecekan kesehatan akan memakan waktu yang lama, pemeriksaan kesehatan untuk calon Wakil Gubernur Aceh haruslah dilakukan oleh Tim Pemeriksa Kesehatan di RSU Zainal Abidin dan dilakukan dengan menyeluruh.

Melihat semakin dekatnya batas waktu pengisian jabatan Wakil Gubernur Aceh, maka sebaiknya kita sudahi saja pembahasan polemik ini, melihat waktu dan rumitnya dinamika yang dihadapi maka hampir dapat dipastikan tidak akan ada Wakil Gubernur Aceh untuk sisa periode 2017 – 2022.

Jikapun nanti DPRA memaksakan pelaksanaan pemilihan Wakil Gubernur Aceh dengan melewati batah waktu yang telah ditentukan, tentu hal ini akan menjadi masalah hukum dan akan rentan digugat. Gubernur Aceh juga dapat melakukan penolakan pengusulan nama calon Wakil Gubernur dengan alasan waktu yang ditentukan telah terlewati.

*Direktur Ramung Institute

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.