Oleh : Waladan Yoga*
Jika dilihat dari waktu pengambilan sumpah jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bener Meriah dilaksanakan tepat pada tanggal 14 Juli 2017, kemudian jika kita hitung hari kalender terkait dengan batas waktu 18 bulan sisa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bener Meriah, maka tanggal 15 Januari 2020 adalah batas waktu pembahasan pengisian jabatan Wakil Bupati Bener Meriah.
Perlu dipertegas 15 Januari 2020 adalah batas waktu pembahasan pegisian jabatan Wakil Bupati, bagaimana jika limit waktu itu terlampaui, katakanlah pada tanggal tersebut masih dilaksanakan pemilihan di DPRK Bener Meriah, maka hal ini akan sangat rentan digugat, jangankan lewat satu hari lewat satu jam saja persoalannya akan sangat berbeda.
Pasal 54 ayat (3) Undang Undang Pemerintahan Aceh sudah sangat jelas menyebutkan proses pengisian jabatan Wakil Bupati jika sisa waktu masa jabatannya lebih dari 18 Bulan.
Bahkan dalam pasal ini tidak disebutkan perbedaan antara partai pengusung dan partai pendukung, sepanjang calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati yang dicalonkan dalam Pemilihan Kepala Daerah dan menang, maka partai partai tersebut berhak mencalonkan kadernya atau non kader untuk mengisi jabatan wakil Bupati Bener Meriah.
Ada atau tidak kursi di DPRK itu tidak menjadi halangan, kedudukan semua partai sama. Selain itu proses pembahasan ditingkat partai yang mencalonkan Ahmadi – Sarkawi juga belum jelas, Musyawarah tingkat pimpinan Partai juga belum digelar, bahkan Partai PDA belum mengambil sikap.
Jika rapat pimpinan Parpol sudah memutuskan siapa dua nama yang disepakati dan diserahkan kepada Bupati, barulah kita dapat membahas proses selanjutnya.
DPRK Bener Meriah juga tidak dapat melakukan hal apapun selain menunggu, sifatnya DPRK adalah menunggu dua nama yang akan diserahkan oleh Bupati, kemudian setelah dua nama diterima DPRK akan membentuk panitia Pemilihan, prosesnya masih sangat panjang seperti tahapan proses pendaftaran, seleksi administrasi, penyampaian visi dan misi pemungutan suara, penetapan calon terpilih, pengesahan dan pelantikan.
Minsalnya melakukan seleksi Administrasi bukanlah hal mudah yang dapat dilaksanakan dalam satu hari, Panitia Pemilihan akan melakukan upaya upaya klarifikasi/pengecekan kepada pihak pihak terkait, jika ditemukan kekurangan syarat maka berkas pencalonan bisa saja dikembalikan untuk disempurnakan kembali, bagaimana jika ada calon yang tidak memenuhi syarat? Bakal panjang prosesnya.
Berikut tahapan pembentukan Panitia Pemilihan, Panitia Pemilihan Wakil Bupati nantinya akan dilakukan oleh Pimpinan DPRK atas usul Fraksi, Panitia Pemilihan ditetapkan dengan keputusan DPRK setelah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna, Ketua dan para Wakil Ketua DPRK karena jabatannya adalah Ketua dan Wakil Ketua Panitia Pemilihan merangkap sebagai anggota, semua hal ini sudah diatur dalam Tatib DPRK.
Melihat padatnya agenda DPRK di akhir tahun, rasanya sulit sekali meletakan Pemilihan Wakil Bupati Bener Meriah sebagai skala prioritas yang harus dilaksanakan, diketahui 30 November 2020 adalah batas waktu yang diberikan kemendagri untuk menuntaskan pembahasan APBK 2020.
Selain itu ada agenda pembahasan berbagai Rancangan Qanun yang diserahkan Bupati beberapa waktu yang lau, belum lagi akan ada agenda akhir tahun yang sangat menumpuk, namanya politik bisa saja pemiliihan Wakil Bupati ini dijadikan skala prioritas atau bahkan sebaliknya limit waktu 14 Januari 2020 dapat terlampaui, akan banyak agenda studi banding yang dilakukan oleh DPRK khusus untuk agenda Pemilihan Wakil Bupati.
*Direktur Ramung Institute
Ikuti channel kami, jangan lupa subscribe :