Terkait Pemberhentian Reje Bener Mulie, Bupati & DPRK Bener Meriah Harus Taat Aturan

oleh

REDELONG-LintasGAYO.co : Direktur Ramung Institute, Waladan Yoga, meminta Pemkab dan DPRK Bener Meriah untuk mentaati aturan tentang tata cara pemberhentian Reje (Kepala Desa) yang berlaku saat ini.

Menurutnya, dari beberapa informasi yang beredar seorang Reje Kampung Bener Mulie, Kecamatan Wih Pesam Kab. Bener Meriah, akan diberhentikan dari jabatannya sebagai Reje.

“Saya pribadi ingin menyampaikan terkait dengan pemberhentian Reje itu ada aturannya dan harus dipedomi dengan seksama oleh seluruh jajaran Pemerintahan Kabupaten Bener Meriah, tidak boleh lakukan tindakan sewenang-wenang,” tegasnya, Minggu 8 November 2020.

Disampaikan lagi, jikapun kemudian Pemerintah Kabupaten Bener Meriah tetap ngotot laksanakan pemberhentian, maka akan ada konsekuensi hukum dan pihaknya juga akan dorong Reje yang akan diberhentikan untuk menggunakan hak konstitusionalnya untuk melakukan perlawanan.

“Melihat situasi yang ada saat ini, Reje Kampung Bener Mulie berada dalam kondisi yang ditekan oleh berbagai pihak di Pemerintahan, saya sendiri mendengar ada upaya paksaan oleh oknum di Pemerintahan Kabupaten Bener Meriah untuk membuat surat pernyataan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Reje,” ujar Waladan Yoga.

“Kita mau ingatkan Pemkab Bener Meriah syarat dan ketentuan sudah sangat eksplisit diatur dalam peraturan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa serta bisa melihat Qanun Aceh nomor 4 tahun 2009 tentang cara pemilihan dan pemberhentian keuchik di Aceh tinggal Pemkab tinggal mempedominya saja, jangan buat tafsiran sendiri,” tambahnya.

Ia memberi sarankepada DPRK dan Bupati Bener Meriah untuk tidak melakukan tindakan yang sewenang wenang, untuk memberhentikan seorang Reje.

“Agak aneh juga ketika DPRK yang harusnya menjadi penengah kesannya jadi menghakimi, dengan berkirim surat ke Bupati terkait dengan polemik pemberhentian Reje ini sudah cukup menjadikan alasan jika hal tersebut tidak dilakukan pada tempatnya,” ungkapnya.

“Saya pribadi atau mungkin juga pihak lainnya sedang menunggu apa respon Bupati terkait dengan surat usulan pemberhentian yang dilayangkan boleh DPRK kepada Bupati Bener Meriah,” demikian timpal Waladan Yoga.

[Radi/DM]


Ikuti channel kami, jangan lupa subscribe :

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.