Sumpah Pemuda di Masa Pandemi

oleh

Catatan : Yuhda Asri. ST*

Sejarah mencatat pada kongres pemuda kedua yang diselenggarakan pada tanggal 27 – 28 Oktober 1928, tercetus ikrar yang disebut dengan “Sumpah Pemuda”. Dalam ikrar tersebut mengandung nilai semangat persatuan dan kesatuan Pemuda Indonesia dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam semangat sumpah pemuda yang ke 92 ini, bangsa Indonesia bahkan dunia di hadapkan dengan bencana besar. Bencana ini tidak menyerang nyawa manusia (kesehatan) saja, bahkan menyerang ekonomi, pendidikan dan bahkan ragam adat budaya indonesia. Misalnya, sebelum pandemi masyarakat kita selalu melakukan acara-acara sakral secara adat budaya yang sudah turun temurun dilaksanakan, katakan dalam acara pernikahan dan peresmian lainnya.

Nah, saat ini kita wajib menjalankan protokol kesehatan dan sebagainya. Tentunya kegiatan kegiatan yang dijalankan saat ini sudah tanpa diiringi dengan adat budaya kita.

Demikian halnya dengan ekonomi, tanpa kita ambil contoh jauh, pada Kabupaten Bener Meriah masyarakatnya dominan bermata pencaharian berkebun (Kopi). Yang menjadi permasalahan saat ini, kopi tidak mampu lagi menjadi sumber pendapatan ekonomi masyarakat Bener Meriah disebabkan beberapa faktor salah satunya kita ketahui Pandemi COVID – 19.

Ekonomi masyarakat semakin hari semakin menurun, jauh selisih antara pendapatan dan pengeluaran. Jika ekonomi semakin merosot, tidak tertutup kemungkinan rasio kejahatan meningkat, rasio maksiat meningkat, dan sebagainya.

Dalam semangat “Sumpah Pemuda”, harapan kepada rekan-rekan Pemuda intelektual Indonesia untuk mencari solusi Alternatif terkait ketahanan dan peningkatan ekonomi masyarakat Indonesia Khususnya Masyarakat Bener Meriah dalam 6 – 8 bulan kedepan menghadapi Pandemi COVID – 19.

*Penulis adalah Ketua Ikatan Alumni Mahasiswa Medan Indonesia-Bener Meriah (IKAMI-BM)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.