TAKENGON-LintasGAYO.co : Kapolres Aceh Tengah, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengatakan konflik yang berujung pemukulan dan pembakaran rumah di kawasan Paya Sangor, Kung, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah dipicu konflik kepemilikan tanah yang saat ini notabennya masih berstatus Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1982.
Pihaknya, akan menindak tegas siapapun yang main hakim sendiri. “Kita akan tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Kapolres saat mendatangi lokasi yang terjadi penganiayaan warga hingga pembakaran rumah di kawasan Paya Sangor, Kampung Kung, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, Kamis 22 Oktober 2020.
Dikatakan, konflik yang terjadi di Kampung Kung, pada kemarin sore tersebut lantaran ada pihak yang mengaku telah menguasai tanah tersebut dengan warga setempat yang menganggap tanah tersebut tanah adat di kampung tersebut.
“Ini yang menjadi permasalahan. Secara hukun, tanah ini dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Aceh. Namun, ada pihak yang saling klaim saat ini, sehingga terjadi konflik ini,” kata Sandy Sinurat.
Dijelaskan, pada kemarin Rabu 21 Oktober 2020 telah terjadi penganiyaan terhadap warga Kampung Kung, oleh pelaku yang kini menguasai lahan.”Namun, saat pelaku penganiayaan diamankan ke Polsek Pegasing, datang warga beramai-ramai lalu membakar rumah ini,” kata Sandy Sinurat.
Persoalan hukum yang terjadi ini, kata Sandy Sinurat, Polres Aceh Tengah akan menindak tegas kepada siapa saja yang melakukan upaya-upaya main hakim sendiri.
Namun, kata Kapolres lagi sumber masalah yang menjadi akar terjadinya konflik ini, adalah masalah konflik tanah. “Kalau kita lihat, objek ini adalah Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1982 yang dikuasai oleh Pemerintah Aceh,” tegasnya.
“Akan tetapi oleh Pemerintah Aceh, tanah ini tidak kuasai dan tidak dikelola. Akhirnya semua pihak masuk ke dalam sini. Saling klaim dan berlangsung sejak lama, sehingga ini menjadi suatu persoalan di Aceh Tengah,” tambah Kapolres.
Disampaikan lagi, selain kejadian penganiayaan dan pembakaran rumah ini, sebelumnya juga sudah terjadi kejadian pengrusakan perkebunanan. “Jadi, kita semua pihak mendorong Pemerintah Aceh, untuk segera menyelesaikan permasalahan ini. Permasalahan ini harus menjadi perhatian serius, jika tidak konflik ini tidak akan selesai,” ungkap Kapolres.
[Darmawan]
Saksikan tayangan lengkap keterangan Kapolres Aceh Tengah, terkait konflik di Paya Sangor, Kampung Kung, lewat tayangan ini. Jangan lupa subscribe :