Surat Pemberhentian Irwandi Yusuf dari Jabatan Gubernur Aceh Mengendap di DPRA

oleh
(Dok. Ajnn)

BANDA ACEH- Proses hukum terhadap Irwandi Yusuf sudah selesai atau berkekuatan hukum tetap (Inkracht), di mana Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi Irwandi Yusuf dan menghukum mantan Gubernur Aceh tersebut 7 tahun penjara.

Sebelumnya kasus hukum yang menjerat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tersebut, membuat status Irwandi menjadi Gubernur Aceh non-aktif.

Agar tidak tersendatnya fungsi dan tugas Pemerintah Aceh, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kala itu, Tjahjo Kumolo sudah menunjuk Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah menjadi Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh sejak 9 Juli 2018.

Penonaktifan Irwandi Yusuf juga sesuai dengan penegasan UUPA No 11 Tahun 2006, Pasal 50 Ayat 1. AJNN memperoleh dokumen berupa surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia yang ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Dalam surat Nomor: B -175 /Kemenseneg/D-3 /AN. 00.001/07/2020 tertanggal 20 Juli 2020 tersebut, pihak Sekretariat Negara  menyampaikan surat yang berisi Keputusan Presiden (Keppres) yang  memuat pemberhentian secara tetap Irwandi Yusuf dari posisi Gubernur Aceh.

Isi surat yang ditandatangani oleh Deputi bidang Administrasi Aparatur Kemensesneg, Setya Utama  menyebutkan bahwa pihak Sekretariat Negara menyampaikan salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) nomor 73/P tahun 2020 tanggal 17 Juli 2020 tentang penetapan atau pengesahan pemberhentian Irwandi Yusuf sebagai gubernur Aceh masa jabatan tahun 2017-2022 dan penunjukan Nova Iriansyah, wakil Gubernur Aceh Plt Gubernur sebagai pelaksanaan tugas wewenang dan kewajiban sehari-hari Gubernur Aceh sampai dengan dilantiknya gubernur Aceh sisa masa jabatan tahun 2017 2022.

Dalam Keppres yang ditandatangani oleh  Presiden Joko Widodo tersebut disebutkan bahwa pertimbangan pemberhentian Irwandi Yusuf sesuai usulan dari Menteri Dalam Negeri dalam surat nomor 121.11/3918/SJ tanggal 7 Juli 2020 yang mengusulkan pemberhentian Irwandi Yusuf sebagai gubernur Aceh masa jabatan tahun 2017 – 2022.

Pemberhentian ini diambil karena berdasarkan putusan mahkamah Agung nomor 444 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Februari 2020, vonis terhadap Irwandi Yusuf telah mempunyai kekuatan hukum tetap di mana yang bersangkutan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Pada poin ketiga Keppres tersebut juga dikatakan kalau pelaksanaan lebih lanjut terkait Keppres ini dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Melihat dari surat tersebut seharusnya pihak DPR Aceh sudah bisa memproses penetapan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh defenitif untuk masa sisa jabatan 2017 – 2022. Namun sampai hari ini belum ada tanda-tanda bahwa penetapan Nova Iriansyah sebagai gubernur defenitif itu diproses.

[Sumber : ajnn.net]


Ikuti channel kami, jangan lupa subscribe :

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.