DPRK Aceh Tengah Tandatangani Surat Tuntutan Massa Untuk Batalkan Omnibus Law

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Setelah berbagai orasi yang disampaikan oleh mahasiswa dan buruh di Aceh Tengah, akhirnya DPRK Aceh Tengah bersedia menandatangani apa yang menjadi tuntutan dari massa untuk menyatakan dukungan pembatalan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat itu.

Ketua DPRK Aceh Tengah, Arwin Mega, Jum’at 8 Oktober 2020 mengatakan pihaknya bersedia menandatangani apa yang menjadi tuntutan dari masyarakat itu.

“Tuntutan ini, sebagai aspirasi sudah kami tampung dan akan kami teruskan ke pusat,” kata Arwin Mega.

Sebagaimana diketahui, tuntutan massa yang dibuatkan dalam selembar surat pernyataan, dinyatakan bahwa semua fraksi di DPRK Aceh Tengah menolak pengesahan UU Cipta Kerja dan meminta presiden Indonesia, Joko Widodo untuk mengeluarkan Perpu untuk mencabut UU tersebut.

Surat pernyataan itu kemudian ditandatangani oleh DPRK yang diwakili ketua DPRK Aceh Tengah, Arwin Mega.

Kemudian, diwaktu bersamaan Arwin Mega mengatakan pihaknya juga sudah menyiapkan surat untuk dikirimkan ke pusat.

Surat tersebut kemudian dibacakan oleh salah seorang anggota DPRK, Samsuddin. Surat tersebut ditujukan kepada DPR RI, dengan hal penyampaian aspirasi masyarakat Aceh Tengah terhadap UU Cipta Kerja.

Dalam surat yang dibacakan oleh Samsuddin itu, menerangkan dengan UU yang telah disahkan pada 5 Oktober 2020 maka DPRK Aceh Tengah telah menampung aspirasi rakyat, untuk dibatalkan Undang-Undang tersebut dan mendorong diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).

Setelah proses penandatanganan tuntutan itu, massa kemudian membubarkan diri dengan tertib.

[Darmawan]


Saksikan tayangan lengkapnya di channel kami, jangan lupa subscribe :

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.