TAKENGON-LintasGAYO.co : Puluhan masyarakat Linge kembali mendatangi pabrik pengelohan getah pinus yang dikelola oleh PT Media Jaya Internusa di kawasan Kute Baru, Isaq, Kecamatan Linge, kemarin Senin 28 September 2020.
Massa menduga adanya izin ilegal yang digunakan oleh pihak perusahaan dan kini telah beroperasi.
Menanggapi dugaan dari warga tersebut, LintasGAYO.co mencoba mengkonfirmasi ke pihak perusahaan. Diwakili Manajer Umum, Munzir dan bagian Humas perusahaan, Zuhrupan Daman, mengklarifikasi dugaan tersebut.
Munzir kepada LintasGAYO.co, Selasa 29 September 2020 mengatakan bahwa, izin usaha industri dari pabrik getah yang beroperasi di Kute Baru, Isaq telah diterbitkan oleh pihak terkait.
“Tidak mungkin kita beroperasi jika memang izin belum terbit. Kalau masalah izin itu tidak ada masalah lagi, semua sudah clear,” tegasnya.
Hanya saja kata Munzir lagi, permasalahan yang ada saat ini adalah masalah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum sempurna dibangun. “Namun, ini akan terus dibenahi dalam beberapa bulan ke depan, InsyaAllah sudah selesai,” ujarnya.
Dikatakan lagi, pabrik sudah menyurati pihak terkait proses produksi bisa dilaksanakan meskipun IPAL belum sempurna dibangun. “Dengan catatan, air limbah tidak keluar sebelum IPAL selesai dibangun,” jelas Munzir.
“Itu yang sudah disepakati antara kami (perusahaan) dengan Bupati, DPRK, Camat, dan masyarakat setempat,” tambahnya.
Mengantisipasi air limbah keluar sebelum IPAL selesai dibangun katanya lagi, pihak perusahaan sudah mengantisipasi hal tersebut.
“Kebetulan, perusahaan punya satu tangki besar, jadi limbahnya akan disimpan disitu dulu, sebelum IPAL selesai dibangun. Ini komitmen kami, kita juga tidak ingin mencemari lingkungan,” ujarnya.
Disampaikan lagi, setelah IPAL selesai dibangun maka air limbah akan mengalir terlebih dahulu ke instalasi yang sudah dirancang dengan teknologi modern. “Kemudian barulah air yang nantinya sudah diproses di IPAL, akan mengalir ke saluran air, dan ini sudah aman, kami bisa pastikan nantinya,” tegas Munzir.
Lain itu, ketika ditanya tuntutan massa yang mempermasalahkan status dirinya yang masih aktif sebagai ASN dan menjabat sebagai Manajer di perusahaan, yang diduga warga menyalahi aturan, Munzir mengatakan bahwa dirinya sudah pensiun dari PNS.
“Terhitung, 1 Mei 2020, saya sudah pensiun. Jadi tidak ada masalah lagi,” katanya.
Sementara, bagian Humas pabrik, Zuhrupan Daman mengatakan, beroperasinya pabrik tersebut menimbulkan keuntungan tersendiri bagi masyarakat sekitar.
“Sebagai contoh, yang kita desak kemarin itu tenaga kerja. Kita minta tenaga kerja 70 persen masayarakat sekitar, dan disetujui oleh pihak perusahaan. Bahkan kini, jumlahnya sudah mencapai 81 persen, sudah lebih target,” terangnya.
Meski sudah ditunjuk sebagai Humas diperusahaan tersebut, Daman memastikan dirinya tetap bersama masyarakat sekitar.
“Saat ini, jika ada yang salah dengan perusahaan, terutama masalah limbah, saya yang akan menegur langsung perusahaan. Saya juga tidak ingin, saudara saya di Isaq tercemar sumber airnya. Tapi kan ada proses penyempurnaan IPAL yang disebutkan tadi,” demikian Zuhrupan Daman.
[Darmawan]
Ikuti channel kami, jangan lupa subscribe :