TAKENGON-LintasGAYO.co : Masyarakat di Kecamatan Linge, Aceh Tengah kembali mendatangi pabrik getah pinus yang dikelola PT Media Jaya Internusa.
Kedatangan ratusan warga ini, menyusul adanya dugaan izin operasional yang menurut warga illegal, dilakukan oleh perusaaan yang merupakan PMA (Penanaman Modal Asing) itu.
Pantauan di lapangan, massa yang juga sebagian berstatus mahasiswa, sempat cekcok dengan pihak perusahaan yang mengaku bagian humas.
Namun, saat massa meminta bukti berupa SK, pihak yang mengaku humas tersebut berdalih dan memberikan pembenaran.
Badri salah seorang mahasiswa mengatakn, massa berang dan hendak melakukan tindakan anarkis, terhadap juru bicara perusahaan tersebut.
“Kejadian itu, saat kami dilarang masuk ke pabrik,” katanya, Senin 28 September 2020.
Saat ditanya massa, humas perusahaan tersebut mengaku perusahaan pabrik yang mengolah getah pinus tersebut, di Manajeri oleh Munzir yang juga sebagai Direktur BUMD Aceh Tengah.
Mendengar jawaban itu, Badri mengatakan, telah terjadi pelanggaran aturan dalam perusahaan itu.
“Rangkap jabatan yang dilakukan Munzir yang menurut kami masih berstatus sebagai ASN, adalah ilegal dan hal ini akan kami tanyakan ke Bupati Aceh Tengah,” tegas Badri.
Massa kata Badri, juga mendesak Kapolres Aceh Tengah, agar tegas menindaklanjuti adanya pelanggaran hukum tersebut.
“Jika memang terbukti melanggar, kami mendesak Kepolisian untuk segera menghukum pelakunya,” demikian Badri.
[Ril/DM]
Ikuti channel kami, jangan lupa subscribe :