Enggan Memohon Agar Jabatan Sekda Diperpanjang Bupati, Karimansyah : Saya Ini Staf

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Karimansyah, birokrat handal di Aceh Tengah, 28 Agustus 2020 resmi memasuki usia pensiun 58 tahun. Terakhir, jabatan yang diamanahkan adalah Sekda Aceh Tengah. Sudah, lima tahun ia menjabat jabatan itu.

Sebagai mengemban jabatan tinggi pratama, Karimansyah yang usianya 58 tahun, secara aturan masih bisa diperpanjang sampai ke usia 60 tahun.

Namun, Bupati Aceh Tengah tak lagi memperpanjang jabatan itu dan memilih mempensiunkan Karimansyah.

Menurut pengamatan LintasGAYO.co, sosok Karimansyah di lingkungan Pemkab Aceh Tengah begitu sangat terasa sebagai penyeimbang.

Hal itu, terlihat saat konflik antara Bupati dan Wakil Bupati beberapa waktu lalu. Pengamatan kami, ditubuh birokrasi di Aceh Tengah, sangat rentan dimanfaatkan oleh oknum-oknum ASN mengingat kerenggangan antara kedua pimpinan daerah itu.

Namun, kejadian itu tak terjadi. Adalah sosok Sekda Karimansyah yang mampu meredam pergolakan ditubuh pemerintahan. Sosoknya yang tegas dan lugas, menjadikan Karimansyah cukup disegani dikalangan ASN.

Itulah yang menjadi kekuatan, sehingga pemerintahan berjalan dengan baik, meski Bupati dan Wakil Bupati terlibat konflik yang berkepanjangan.

Dalam kesempatan ini, LintasGAYO.co, Sabtu 29 Agustus 2020 berkesempatan melakukan wawancara eksklusif bersama Karimansyah, atau tepat sehari setelah dirinya tak lagi menjabat Sekda.

Wawancara dikemas dalam pola tanya jawab bersama Pemred LintasGAYO.co, Darmawan Masri, berikut ulasannya :

LintasGAYO.co :  Benarkah bapak tidak lagi menjabat sekda sejak 28 Agustus 2020?
Karimansyah : benar

LintasGAYO.co : Apa dasar hukumnya?
Karimansyah : pasal 117 UU ASN yang menyatakan masa jabatan tinggi pratama 5 tahun. Sekda adalah jabatan tinggi pratama. Saya dilantik sebagai sekda tanggal 28 Agustus 2015, maka tanggal 27 Agustus 2020 sudah berakhir.

LintasGAYO.co : Kalau bapak terus bertugas, apa dampak hukumnya?
Karimansyah : Semua dokumen yang saya tanda tangani akan batal secara hukum, dengan kata lain tidak sah.

LintasGAYO.co : Bagaimana kalau jabatan sekda diperpanjang ?
Karimansyah : Kalau diperpanjang, semua dokumen yang ditandatangani Sekda akan sah secara hukum. Perpanjangan masa jabatan itu harus sudah ditetapkan sebelum masa jabatan berakhir.

LintasGAYO.co : Kenapa pak bupati tidak memperpanjang masa jabatan bapak?
Karimansyah : Waduh, itu yang saya tidak tahu. Silahkan tanya pak bupati… hahahaha

LintasGAYO.co : Apakah pak bupati sudah memberitahu bapak bahwa masa jabatan sekda tidak diperpanjang?
Karimansyah : Sudah. Pak bupati memanggil saya ke ruang kerja beliau tanggal 2 Juli 2020, sekitar pukul 9 pagi. Disana beliau mengatakan bahwa masa jabatan Sekda tidak diperpanjang.

LintasGAYO.co : Apa tanggapan bapak waktu itu?
Karimansyah : Saya katakan kepada Pak Bupati, ” ya, nggak masalah.”

LintasGAYO.co : Kenapa bapak tidak memohon agar masa jabatan Sekda diperpanjang?
Karimansyah : Enggak mungkinlah. Saya ini staf, harus siap menjalankan petunjuk dan perintah pimpinan.

Sebagaimana diketahui, kemarin 28 Agustus 2020, Karimansyah telah mengembalikan seluruh aset milik Pemkab yang dia pakai dalam menjalankan tugasnya sebagai Sekda.

Hingga saat ini, belum diketahui siapa yang akan menggantikan Karimansyah mengemban amanah sebagai Sekda Aceh Tengah berikutnya. []


Ikuti channel kami, jangan lupa like and subscribe :

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.