TAKENGON-LintasGAYO.co : Ratusan warga Kampung Kung, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, Rabu 26 Agustus 2020 mendatangi kantor DPRK Aceh Tengah.
Kedatangan ratusan warga ini untuk menyampaikan aspirasi dan meminta anggota DPRK dapat menyelesaikan permasalahan tanah adat di Paya Sangor, Kampung Kung, yang dinilai warga sudah diperjualbelikan.
Safarruddin yang dipercaya sebagai orator dalam aksi tersebut menyampaikan beberapa tuntutan kepada DPRK Aceh Tengah.
“Kami masyarakat Kamoung Kung, meminta yang terhormat wakil rakyat Aceh Tengah, untuk dapat menyelesaikan permasalahan tanah adat Paya Sangor Kampung Kung,” tegas Safaruddin
Dalam kesempatan itu, Safaruddin mengatakan masyarakat Kampung Kung, mempertanyakan asal usul penggarapan lahan, izin penggarapan dan identitas penggarap lahan yang sudah terjadi di Kampung Kung.
“Kami masyarakat, juga ingin mengetahui siapa yang sudah menangani jual beli lahan, di tanah adat Paya Sangor yang merupakan tanah leluhur kami,” tegasnya.
Ia menilai, permasalahan ini belum pernah ditangani oleh Pemkab Aceh Tengah. Mereka menilai Pemkab dan DPRK telah melakukan pembiaran terhadap tanah adat mereka yang telah dirampas oknum yang identitasnya tidak diketahui.
“Kami masyarakat tidak pernah merusak tanaman yang berada di tanah adat Paya Sangor, akan tetapi kami masyarakat hanya membersihkan lahan yang akan kami gunakan untuk sebidang tanah dengan ukuran 10 x 20 meter per KK,” terangnya.
“Reje dan aparat kampung Kung sudah pernah menyampaikan secara tertulis kepada penggarap lahan di daerah Paya Sangor, dan masyarakat juga sudah memberitahu secara lisan, agar mereka mengosongkan tanah tersebut, akan tetapi tidak diindahkan,” tambahnya.
Terkait permasalahan itu, masyarakat kata Safaruddin juga sudah pernah mendesak aparatur kampung untuk menyelesaikan permasalahan ini namun hingga saat ini tidak ada penyelesaiannya. “Makanya kami turun langsung ke tanah adat leluhur kami,” katanya.
Katanya lagi, masyarakat Kampung Kung, ingin DPRK bisa menyelesaikan permasalahan ini dan kepada pihak yang terlibat jual beli di daerag itu untuk diproses secara hukum.
“Kami selaku masyarakat hanya ingin menempati dan menguasai tanah leluhur kami di Paya Sangor,” demikian Safaruddin.
Menanggapi itu, anggota DPRK Aceh Tengah, Syamsuddin yang mewakili pimpinan DPRK, mengatakan pihaknya telah menampung aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.
“Perlu kami sampaikan, kami DPRK bukan pengambil keputusan, hanya saja aspirasi masyarakat yang telah disampaikan memang kepada kami tempatnya,” katanya.
“Kami (DPRK) akan secepatnya memanggil pihak terkait, agar permasalahan ini terselesaikan. Kami mengharapkan warga bersabar, dan secepatnya akan diproses,” tambahnya.
Usai memberikan tanggapannya, warga kemudian menyerahkan dokumen jual beli tanah yang telah dilakukan oknum tertentu kepada wakil ketua DPRK, Edi Kurniawan untuk kemudian masyarakat membubarkan diri.
[Darmawan]
Saksikan videonya di channel ini, jangan lupa subscribe :





