HPBM Kritisi Banyak Mobil Mewah yang Dipasang Stiker Penerima BBM Subsidi

oleh
Ketum HPBM Riga Wantona. (Ist)

REDELONG-LintasGAYO.co : Ketua Umum Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Bener Meriah (HPBM) Banda Aceh, Riga Wantona mengkritisi pemasangan stiker BBM bersubsidi yang banyak terpasang di mobil-mobil mewah.

Menurutnya, program stikering kepada kenderaan pengguna BBM bersubsidi jenis premium dan solar masih berjalan di Bener Meriah dan Aceh secara umum.

“Hampir rata SPBU di Aceh hingga Selasa 25 Agustus 2020, masih terlihat sibuk menempel dua stiker dengan tulisan dan warna berbeda di sejumlah kendaraan yang usai mengisi BBM,” kata Riga Rabu, 26 Agustus 2020.

Menurut Riga, bahkan ada kendaraan pribadi tahun tinggi juga tidak luput dari penempelan stiker yang bertujuan memberikan kesadaran kepada masyarakat pemilik mobil mewah agar tidak mengisi BBM premium atau solar subsidi.

“Melihat banyaknya kendaraan mewah yang ikut memakai premium dan solar dalam penggunaan BBM subsidi, seharusnya yang mendapat subsidi BBM bukan mereka yang memiliki kendaraan pribadi atau mewah, tapi masyarakat menengah ke bawah,” tegasnya.

“Yang seharusnya mendapat BBM subsidi itu bukanlah mobil-mobil pribadi yang mewah. Saya kira enggak layak mobil pribadi mewah dapat subsidi. Tapi yang layak itu yang naik motor, kalaupun mobil ya mobil yang bukan mewah dan tahun rendah,” tambahnya.

Logika sederhana kalau mobil mewah itu mereka pasti orang berada, menengah ke atas, tidak tepat sasaran kalau dikasi ke orang-orang yang berada atau menengah ke atas.

Diketahui Pemerintah Aceh kerjasama dengan Pertamina meluncurkan program stikering atau pemasangan stiker untuk kendaraan pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan solar subsidi.

Stiker tersebut untuk BBM premium bertuliskan kendaraan pengguna premium, bukan untuk masyarakat yang pura-pura tidak mampu dan untuk BBM solar kendaraan pengguna solar subsidi, subsidi untuk rakyat, bukan untuk para penimbun yang jahat.

Pemasangan stiker subsidi ini di laksanakan ketika gubernur Aceh sudah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Provinsi Aceh Nomor: 540/9186 Tahun 2020 beberapa waktu lalu.

[Ril/DM]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.