TAKENGON-LintasGAYO.co : Pemerhati ekonomi di Gayo, Zulfikar Ahmad mengatakan, jika Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) bermasalah maka akan menjadi masalah serius bagi petani kopi di Gayo (Aceh Tengah dan Bener Meriah).
Hal itu, ia sampaikan saat menjadi salah seorang narsum saat diskusi sabtuan di Bayakmi Coffee, Sabtu 22 Agustus 2020 dengan tema Bedah UU PA dalam konteks kekhususan Aceh.
Zulfikar Ahmad mengatakan, jangan melihat KEL itu gunung yang ada di Aceh Tenggara. Kata dia, KEL itu, kalau dilihat kawasannya sangat luas, termasuk wilayah Aceh Tengah, Bener Meriah hingg ke Aceh Utara.
“Apa sih persoalannya KEL ini dengan kita saat ini? Dilihat di tahun 2018 dan 2019, Aceh Tengah itu terjadi kira-kira peningkatan kemiskinan 0,8 persen jika di orang kan 1000 orang,” katanya.
Lanjut Zulfikar Ahmad, jika kondisi itu dibandingkan dengan data PDRB, ternyata di sektor pertanian itu terjadi penurunan sebesar 0,7 persen.
“Kalau kita cerita Gayo, berarti pertanian kita adalah Kopi. Artinya ada penurunan pendapatan di kopi sebesar 0,7 persen, menyebabkan bertambahnya orang miskin sebanyak 0,8 persen atau sekitar 1000 orang,” jelas Zulfikar Ahmad.
Lalu, apa yang menjadi penyebab kondisi tersebut terjadi. Zulfikar Ahmad mengatakan, di tahun 2018 dan 2019 jumlah hari kering (kemarau) sehingga di kopi terjadi PBKO atau lalat buah atau dalam bahasa Gayo disebut pesel.
“Ini yang menyebabkan produksi kopi, dan menurunkan pendapatan petani sehingga meningkatnya angka kemiskinan,” ungkapnya.
Dikatakan lagi, terjadinya PBKO di buah kopi rakyat Gayo, terjadi karena KEL sedang bermasalah. Ia menegaskan, permasalahan KEL bukan hanya permasalahan dari segelintir orang yang berinteraksi dengan UU PA tersebut.
“Akan tetapi permasalah KEL adalah permasalahan kita semua. Karena ada 48 KK petani kopi di Aceh Tengah dan jumlah yang sama di juga ada di Bener Meriah,” kata Zulfikar.
Menurutnya, di dalam UU PA pasal 154 dengan pasal 155 itu membahas khusus tentang perekonomian. “Saya fokusnya ke Otsus, karena salah satu materi di UU PA ini adalah dana Otsus,” terangnya.
“Selama ini, Otsus kebanyakan ke insfrastruktur. Apakah itu tidak penting, jawabnya penting. Tapi di pasal 183, selain infrastruktur salah satunya adalah pemberdayaan ekonomi rakyat,” demikian Zulfikar Ahmad.
Seperti diketahui, diskusi sabtuan tersebut turut mengundang nara sumber, Fauzan Azima mantan Kepala BPKEL dan Hendra Budian wakil ketua DPR Aceh.
[Darmawan]