TAKENGON-LintasGAYO.co : Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam Perpres itu, dijelaskan membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan diganti dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Menanggapi hal itu, Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Aceh Tengah, dr. Yunasri, M.Kes mengatakan, hingga saat ini Aceh Tengah belum membentuk Satgas untuk mengganti Gugus Tugas.
“Jadi sebelum Satgas terbentuk, penanganan Covid-19 di Aceh Tengah masih dikoordinasikan oleh Gugus Tugas,” kata Yunasri, Jum’at 24 Juli 2020.
Untuk itu, kata Yunasri, Gugus Tugas Covid-19 Aceh Tengah masih tetap bekerja seperti biasa dan terus memperketat akses masuk ke daerag tersebut.
“Oleh sebab itu, bagi pendatang yang hadir ke Aceh Tengah, diimbau membawa persyaratan jika ingin masuk ke Aceh Tengah,” demikian Yunasri.
[Darmawan]