Hasil Laporan Tim Pansus Tambang DPRK Aceh Tengah Disebut Ilegal

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Koordinator Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko), Maharadi menilai apa yang telah menjadi laporan hasil oleh tim Pansus Tambang DPRK Aceh Tengah adalah tindakan ilegal dan tak layak menjadi rekomendasi kepada pemerintah.

“Hari ini para aktifis menagih janji tim Pansus DPRK Aceh Tengah,.untuk membacakan hasil kajian mereka, sesuai dengan janji pada aksi sebelumnya, tanggal 07 juli 2020 lalu.  Namun tim pansus DPRK malah mengklaim hasil kerja tim Sembilan menjadi hasil kinerja mereka,” tegas Maharadi, Selasa 21 Juli 2020.

Menurut Maharadi bila merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 12 tahun 2018 Pasal 64 Terkait Pembentukan Panitia Khusus terdapat poin bahwa tim Pansus memiliki waktu kerja 6 bulan dan melaporkan tugas sebelum akhir masa jabatan lewat sidang paripurna.

“Namun, kita sudah mendengar bahwa DPRK Aceh Tengah menyatakan mereka melaksanakan paripurna 16 juli 2020 lalu, namun saat ditanyakan keabsahannya, pihak DPRK Aceh Tengah tak mampu membuktikannya,” kata Maharadi.

Maharadi mencatat ada 2 hal yang membuat hasil pansus ini ilegal, pertama, masa kerja tim Pansus ini sudah lewat 6 bulan dan tidak melaksanakan paripurna dalam waktu 6 bulan sesuai aturan yang berlaku.

“Kedua, DPRK Aceh Tengah tidak mampu menunjukan bukti-bukti paripurna benar-benar dilaksanakan, sehingga keabsahan kebenarnya tidak dapat diterima,” tegas Maharadi.

“Selanjutnya, kita akan mengingatkan pihak eksekutif untuk tidak menerima rekomendasi dari DPRK Aceh Tengah, karena itu ilegal. Aksi selanjutnya kita akan datangi kantor Bupati,” tutup Maharadi.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.