TAKENGON-LintasGAYO.co : Kepala Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) Aceh Tengah, Apt. Sri Wardono, M.Si mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengawasi anak-anaknya dari penyalahangunaan obat-obatan.
“Jadi begini, akhir-akhir ini secara nasional itu ada obat batuk yang mengandung Dextromethorphan didalamnya. Obat batuk itu, pernah disalahgunakan untuk obat-obat yang sifatnya halusinogen apalagi dicampur dengan minuman beralkohol,” kata Sri Wardono saat konferensi pers bersama wartawan, Sabtu 19 Juli 2020.
Menurutnya, orang tua harus waspada jika ada anak-anaknya membeli obat batuk ini dalam jumlah besar.
“Jadi harus diwaspadai jika ada obat yang mengandung dextromethorphan, pembelian itu harus disarana resmi, harus 18 tahun dan pembeliannya itu dalam jumlah yang wajar,” terangnya.
“Karena pembelian obat itu sangat rentan sekali dikalangan anak-anak muda saat ini,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Aceh Tengah, dr. Yunasri, M.Kes mengatakan secara penggunaan tunggal Dextromethorphan sudah ditarik dari pasaran.
“Tetapi jika dikombinasi dengan zat yang lain itu masih bisa digunakan,” katanya.
Menurut Yunasri, pemakaian zat Dextromethorphan dalam obat dalam dosis yang besar sangat berbahaya.
“Jadi orang bisa mengalami euforia tinggi, hasulinasinya seakan melihat hantu padahal tidak ada, ada bisikan-bisikan padahal juga tidak ada. Jadinya adanya gangguan psikis bagi pemakaianya,” terangnya.
“Terlebih jika dicampur dengan alkohol, efeknya bisa menyebabkan kematian,” tambah Yunasri.
Ia berharap, Loka POM Aceh Tengah terus memantau peredaran jenis obat yang menggunakan zat Dextromethorphan ini.
[Darmawan]







