TAKENGON-LintasGAYO.co : Dimasa transisi kenormalan baru yang produktif dan aman Covid-19, Aceh Tengah sudah mengeluarkan Surat Edaran Bupati tentang protokol kesehatan tentang penyelenggaraan keramaian dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona.
Demikian disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Aceh Tengah, dr. Yunasri, M. Kes saat konferensi pers bersama wartawan, Sabtu 18 Juli 2020.
“Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, di Aceh Tengah kini sudah bisa dilaksanakan kegiatan-kegiatan keramaian dengan catatan mengikuti protokol kesehatan secara ketat,” katanya.
Ditanya apa saja kegiatan yang sudah diperbolehkan, Yunasri mengatakan mulai dari rapat, seminar, resepsi atau pesta perkawinan dan lainnya.
“Nanti, pelaksanaan kegiatan keramaian ini akan di pantau oleh Gugus Tugas, jadi kita himbau masyarakat yang menyelenggarakan keraimaan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Menurutnya, masih ada beberapa kecamatan yang masih memang belum mau menyelenggarakan kegiatan keramaian seperti pesta pernikahan. “Ada beberapa memang, pihak kecamatan yang belum mengizinkan. Tapi apapun itu, kita sudah dasar kegiatan-kegiatan keraimaian ini sudah diperbolehkan,” ujarnya.
[Darmawan]





