TAKENGON-LintasGAYO.co : Masyarakat Kecamatan Linge akhirnya menyegel pabrik getah pinus yang beroperasi di kawasan Kute Baru, Isaq, Kecamatan Linge, Aceh Tengah.
Aksi penyegelan oleh masyarakat itu terjadi pada Sabtu 18 Juli 2020 sore tadi.
Salah seorang aktivis mahasiswa Linge, yang turut dalam aksi tersebut, Badri mengatakan, masyarakat geram melihat pola tingkah perusahaan yang seolah mengabaikan kelestarian lingkungan.
“Limbah yang diduga berasal pabrik mengalir ke aliran sungai,” kata Badri.
Atas kegeraman itu, kata dia lagi, masyarakat langsung menyegel pabrik itu. Menurut Badri, kegeraman warga semakin menjadi setelah pihak perusahaan masih mengoperasikan pabrik, padahal Dinas terkait masih menguji dampak limbah tersebut di laboratorium.
“Harusnya pihak perusahaan menyetop dulu proses operasi. Ini malah beroperasi,” terangnya.
Badri juga menduga bahwa perusahaan itu belum memiliki izin produksi. “Jika ini benar, maka pengoperasian pabrik ini ilegal dan itu melanggar hukum.
[Darmawan]