TAKENGON-LintasGAYO.co : Seorang pemuda di Aceh Tengah S (26 tahun) harus berurusan dengan Polisi setelah diduga menyebarkan foto dan video syur kenalan wanitanya.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Sandy Sinurat, S.IK melali Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, S.IK, Selasa 14 Juli 2020 mengatakan S ditangkap pada 6 Juli 2020 lalu.
Dikatakan, S telah melakukan perbuatan tindak pidana pornografi dan UU ITE. Agus menjelaskan, pada 1 Juli 2020 lalu, S berkenalan dengan korban (seorang wanita) lewat media sosial.
“Kemudian S meminta kenalannya itu mengirimkan foto vulgar, untuk kemudian korban memenuhinya. Dihari yang sama S meminta korban mengirimkan video vulgar namun ditolak oleh korban,” kata Agus.
“Lalu S mengancam korban, jika video tidak dikirimkan maka foto vulgar yang telah dikirimkan akan disebar di facebook,” terangnya.
“Selanjutnya, S memang memosting foto vulgal si korban di akub facebooknya, untuk kemudian ia screenshot dan mengirimkan kembali ke korban via pesan,” tambahnya.
Tak terima dengan perbuatan itu, kemudian korban melaporkan S kepada Polisi. Atas perbuatanya itu, (S) diduga telah melakukan tidak pidana pornografi dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 29 Undang – Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2008, tentang Pornografi Jo pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dijerat hukuman paling singkat 6 (enam) bulan palinga lama 12 (dua belas) tahun.
[Darmawan]